KBLI Itu Apa? Berikut Ini Penjelasannya

Pelaku usaha diwajibkan untuk mengisi secara rinci kegiatan usaha yang dilakukan, berikut dengan kode KBLI, baik itu 2 digit maupun 5 digit.

Editor: Rahimin
istimewa
Badan Pusat Statistik selaku penyusun KBLI, memberikan konsultasi mengenai kode KBLI secara gratis. 

KBLI Itu Apa? Berikut Ini Penjelasannya

Oleh: Indah Sulvaria

TRIBUNJAMBI.COM Pernahkah anda mendengar KBLI? Mungkin ketika kita mendengar “statistik atau data jambi”, yang terbersit di benak kita adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, angka pengangguran, dan hal rumit lainnya.

Padahal KBLI sendiri juga merupakan sebuah produk dari Badan Pusat Statistik. KBLI mungkin tidak terdengar familiar dibandingkan dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan).

Para pelaku usaha tentunya sangat familiar dengan SIUP, dan diwajibkan untuk melakukan registrasi usaha mereka melalui OSS (Online Single Submission).

Sistem tersebut merupakan sistem terpadu dalam hal registrasi dan pengajuan perizinan usaha.

Dalam hal melakukan proses perizinan ini, pelaku usaha diwajibkan untuk mengisi secara rinci kegiatan usaha yang dilakukan, berikut dengan kode KBLI, baik itu 2 digit maupun 5 digit.

Kode KBLI ini sebenarnya sangat krusial dalam hal pengajuan perizinan dan keberhasilan berkas perizinan diterima oleh sistem.

Tetapi, banyak dari pelaku usaha yang kurang memiliki pemahaman terkait kode KBLI ini.

Sehingga mereka harus melakukan konsultasi dan menyewa notaris untuk melakukan kegiatan registrasi perizinan ini.

Badan Pusat Statistik selaku penyusun KBLI, memberikan konsultasi mengenai kode KBLI secara gratis.

Begitu pula yang dilakukan oleh BPS Provinsi Jambi.

BPS Provinsi Jambi memiliki sarana Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang melayani secara offline dan online.

Melalui pelayanan ini, semua orang bisa melakukan konsultasi terkait kode KBLI.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved