Kapolda Jambi Buka Kegiatan Pembinaan Personel Untuk Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme

Polda Jambi menggelar acara Pembinaan Personel Polri dalam rangka Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi Personel Polda Jambi

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Polda Jambi menggelar acara Pembinaan Personel Polri dalam rangka Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi Personel Polda Jambi T.A. 2022, Jumat (26/8/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Polda Jambi menggelar acara Pembinaan Personel Polri dalam rangka Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi Personel Polda Jambi T.A. 2022, Jumat (26/8/2022).

Kegiatan dibuka langsung Oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan dihadiri Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Yudawan R, pejabat Utama (PJU) Polda Jambi, Kasubag Renmin Satker Polda Jambi dan Pemateri dari Eksternal Polda Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna penanggulangan dan pencegahan Radikalisme dan Intoleransi khususnya bagi Personel Polri yang berdinasi di Polda Jambi.

"Dengan kegiatan ini, sebagai pengemban fungi SDM dan Propam meminta tolong disampaikan kepada seluruh personel Polda Jambi dan jajaran tentang bahayanya radikalisme," terang Kombes Pol Mulia Prianto.

Dikatakan Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi ini masih kita monitoring masyarakat yang bergabung dengan kelompok-kelompok radikal dalam tanda kutip ingin merubah negara ini yang tadinya ideologi Pancasila dipimpin oleh seorang Presiden ingin merubah dipimpin oleh seorang khalifah.

Baca juga: Kapolda Jambi Terima Silaturahmi Organisasi FSCO

Baca juga: Polda Jambi dan Jajaran Tangkap 111 Pelaku Illegal Drilling hingga BBM Subsidi

"Radikal merupakan tindakan untuk melakukan perubahan yang berlangsung dengan cepat tetapi menggunakan cara tidak sesuai dengan UUD 1945," jelas Kombes Pol Mulia Prianto.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Jambi, Kapolda Jambi meminta kepada seluruh jangan sampai ada yang tergabung kedalam paham radikalisme.

"Kapolda sebagai pemimpin mengingatkan sesuai dengan aturan tentang radikalisme dan intoleransi merujuk pada Perkap No. 2 Tahun 2022 pasal 5, bahwa pemimpin wajib melaksanakan pengawasan kepada anggotanya," jelas Alumni Akpol 1997 ini. (*)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polda Jambi Tangkap 48 Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi, Ini Pesan Dirreskrimsus

Baca juga: Kapolda Jambi Terima Silaturahmi Organisasi FSCO

Baca juga: Polda Jambi dan Jajaran Tangkap 111 Pelaku Illegal Drilling hingga BBM Subsidi

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved