Isi Pasal 105 RUU Sisdiknas, Tunjangan Guru dan Dosen Dihapuskan
Tunjangan profesi guru dan dosen dihapus dalam RUU Sisdiknas. RUU Sisdiknas menuai kritik di kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentan
TRIBUNJAMBI.COM - Tunjangan profesi guru dan dosen dihapus dalam RUU Sisdiknas.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Agustus 2022.
RUU Sisdiknas ini telah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).
Namun, RUU Sisdiknas menuai kritik di kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG).
Mengenai hal ini, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya pasal tunjangan profesi guru.
"Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul 'hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru'. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial," ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Berikut ini bunyi Pasal 105 poin a-h, yang dikutip Tribunnews dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Pasal 105
a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
c. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;
d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
e. Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;
f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
Akan Rapat, Anggota DPRD Jambi Abdul Khafid Pertanyakan Materi Ranperda Penyelenggaraan Batu Bara |
![]() |
---|
AC Milan Masih Ada Modal Rp147 Miliar Untuk Datangkan Gelandang, Tapi Ada Yacine Adli Minim Tampil |
![]() |
---|
Harga Ayam di Jambi Senin (29/8/2022), Ayam Broiler Rp 24-28 Ribu per Kg di Pasar Angso Duo |
![]() |
---|
Peringatan Buat Anang Hermansyah, Ashanty Mantap Ceraikan Ayah Aurel Jika Nekat Lakukan Ini! |
![]() |
---|
Pansus 4 DPRD Jambi Lanjutkan Rapat Bersama Dishub Bahas Ranperda Penyelenggaraan Batu Bara |
![]() |
---|