Berita Kerinci
3 Tersangka Judi Togel Diamankan Polres Kerinci
Satreskrim Polres Kerinci, berhasil mengamankan Enam orang tersangka judi online di lokasi yang berbeda. Tiga diantaranya judi togel, dan tiga lagi me
Penulis: Herupitra | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Satreskrim Polres Kerinci, berhasil mengamankan Enam orang tersangka judi online di lokasi yang berbeda. Tiga diantaranya judi togel, dan tiga lagi merupakan judi hinggs domino.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, didampingi Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi, saat konferensi pers di Mapolres Kerinci, Senin (29/08/2022).
Dijelaskan Kapolres, bahwa keenam tersangka tersebut diamankan dilokasi yang berbeda beserta dengan sejumlah barang bukti lainnya. "Tiga tersangka merupakan judi chip domino, dan tiga lagi judi togel," ungkap Kapolres.
Sementara itu, ditambahkan secara rinci oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi, dimana 3 lokasi/TKP Perjudian Togel online yang diamankan yakni di Desa Pasar Siulak Gedang, pada Sabtu 20 Agustus 2022, dengan tersangka RR (39) Tahun warga Rt 01 Desa Pasar Siulak Gedang.
Lokasi Kedua di Desa Koto Aro Siulak dihari yang sama dengan tersangka MP (34) yang merupakan seorang kuli bangunan warga Desa Koto Aro.
Baca juga: Enam Oknum Prajurit TNI Diduga Terlibat Mutilasi, Korban Disebut Ada Simpatisan KKB
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Ferdy Sambo, Kejagung Sebut Berkas Perkara Belum Lengkap
"Serta lokasi Ketiga di Desa Siulak Deras Mudik, pada hari Selasa Tanggal 23 Agustus 2022, dengan tersangka AP (28) warga Rt 02 Desa Sembilan," ungkap Kasat Reskrim saat jumpa pers dihalaman depan Mapolres Kerinci.
Ditambahkannya, pada pekan itu juga terdapat 3 tersangka judi chip domino yang juga ikut diamankan pada Minggu 21 Agustus 2022, yakni tersangka ZD (31) warga Rt 07 Kelurahan Pondok Tinggi. Selanjutnya tersnagka BT (39) warga Rt 11 Desa Koto Keras.
"Dan tersangka RN (42) warga Desa Koto Dua Baru," ucapnya.
Dijelaskan Kasat, bahwa kronologis penangkapan, bahwa Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat, dan selanjutnya unit opsnal berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek setempat untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku, lalu selanjutnya diamankan tersangka beserta dengan sejumlah Barang Bukti ke Mapolres Kerinci.
"BB yang berhasil diamankan yakni uang, beberapa unit handphone, beberapa buah kartu ATM, buku tabungan dan Enam helai kertas yang berisikan angka – angka togel. Barang bukti ini disita guna untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus judi online yang ada di kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci," bebernya.
Kasat ResKrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M mengucapkan terimakasih kasih atas laporan dari masyarakat yang merasa rasah adanya kegiatan judi togel ini, dengan gerak cepat tim opsnal turun kelapangan dan melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti.
Baca juga: Akmaludin Ungkap Latar Belakang Lahirnya Ranperda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan
“Kita juga cek historis dari handphone memang banyak peminat yang ingin membeli togel ini, penjualannya bisa secara langsung juga melalui sms atau WhatsApp dengan memasang nomor tertentu,” ujarnya.
IPTU Edi Mardi Siswoyo juga mengatakan, enam orang tersangka ini terjerat pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman Pidana 10 tahun penjara.
Lebih lanjut IPTU Edi Mardi Siswoyo berharap kepada seluruh masyarakat jika mendapat informasi terkait perjudian untuk segera melapor, dan laporan tersebut akan ditindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan. (Tribunjambi.com/Herupitra)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Enam Oknum Prajurit TNI Diduga Terlibat Mutilasi, Korban Disebut Ada Simpatisan KKB
Baca juga: Ditangkap! Aksi Jambret di Jambi Terekam CCTV, Rampas Tas Wanita hingga Terseret di Aspal
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Ferdy Sambo, Kejagung Sebut Berkas Perkara Belum Lengkap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/29082022-judi-online.jpg)