Nekat Edarkan Sabu-sabu, Sepasang Suami Istri di Kuala Tungkal Ditangkap Anggota BNNP Jambi
Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, Man sendiri ditangkap saat sedang berukumpul dengan 5 orang pengguna sabu.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Pemberantasan BNNP Jambi meringkus sepasang suami istri pengedar narkotika jenis sabu.
Pengedar sabu yang ditangkap anggota BNNP Jambi itu yakni Man dan istrinya Mar.
Keduanya ditangkap anggota BNNP Jambi di sebuah base camp tempat pesta sabu-sabu di wilayah Jalan Sentral, RT 005, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Sabtu (20/8/2022).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, Man sendiri ditangkap saat sedang berukumpul dengan 5 orang pengguna sabu.
"Jadi, berawal dari informasi masyarakat, kita telusuri dan mendapat data dan lokasi tersangka hingga kita lakukan penangkapan," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Dari tersangka Man, petugas turut amankan 2 bungkus kecil di duga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,8 gram.
Dalam operasi penindakan ini, petugas berhasil amankan 7 orang, yakni, Man dan istrinya Mar sebagai pengedar.
5 orang lainnya, yakni RIS, SOH, NAN, HER dan D sebagai pengguna yang ditangkap saat bersamaan dengan Man.
Kata Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Man sudah kerap melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Tidak hanya amankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga turut amankan barang bukti lainnya, yakni handphone hingga dompet.
Saat ini, pelaku telah diamankan ke Sel Tahanan BNNP Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 3,9 Kilogram Sabu dan 46,8 Kilogram Ganja Akan Dimusnahkan Pakai Incinerator Milik BNNP Jambi
Baca juga: BNNP Jambi Tangkap Empat Bandar Sabu Bersenjata Api, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Baca juga: Edarkan Sabu-sabu ke Petani, Warga Kumpeh Diringkus BNNP Jambi