Kasus Pernikahan Sesama Jenis

Erayani Pelaku Pernikahan Sesama Jenis Divonis 6 Tahun Kasus Pelanggaran Kode Etik Gelar Akademis

Ahnaf Arrafif alias Erayani pelaku pernikahan sesama jenis di Jambi, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (24/

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Erayani saat menjalani sidang putusan kasus pelanggaran kode etik gelar akademis di Pengadilan Negeri Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ahnaf Arrafif alias Erayani pelaku pernikahan sesama jenis di Jambi, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (24/8/2022).

Erayani dinyatakan bersalah terkait kasus pelanggaran kode etik gelar akademis.

Ketua Majelis Hakim, Alex Pasaribu menyatakan Erayani telah melakukan pelanggaran kode etik gelar akademis dengan melakukan tindakan medis.

"Terbukti telah melakukan tindakan medis berupa suntikan infus," kata Alex.

Menanggapi hal tersebut, Ineng selaku kuasa hukum Erayani membantah pernyataan tersebut.

Dia mengklaim bahwa Erayani tidak pernah melakukan suntikan infus terhadap siapapun.

Baca juga: Erayani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pelanggaran Kode Etik Gelar Akademis, Nyatakan Pikir-pikir

Baca juga: Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J di Rumah, Putri dan Bharada E Tahu Rencana Eksekusi

"Erayani tidak pernah memberikan suntikan medis pada siapapun, pihak klinik juga membenarkan hal itu kok," kata Ineng.

Namun hal tersebut dinilai majelis hakim tidak dapat dibuktikan karena pihak Erayani tidak berhasil mendatangkan saksi saat persidangan sebelumnya.

Ineng menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima atas keputusan tersebut dan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Terhadap kasus ini kami pikir-pikir tidak terima terbukti bersalah melakukan tindakan medis, untuk hasil putusan ini kami akan melakukan banding," pungkas Ineng.

Pada kasus pelanggaran kode etik gelar akademis, Erayani yang juga pelaku pernikahan sesama jenis di Jambi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Kejari Jambi.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J di Rumah, Putri dan Bharada E Tahu Rencana Eksekusi

Baca juga: Awal Mula Peran Ferdy Sambo Terungkap Sebagai Dalang Pembunuhan Brigadir Yosua

Baca juga: Kisruh PDAM vs PLN, DPRD Muaro Jambi Panggil Dirut PDAM

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved