Pemilu 2024

24 Partai Politik Lolos Verifikasi Administrasi, Ada Satu Belum Berikan Berkas ke KPU Tanjab Timur

Sesuai Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi partai politik dilakukan selama 14 hari mulai 16 sampai 29 Agustus 2022.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
tribunjambi/Rifani halim
Nurdin Manessa komisioner KPU Tanjung Jabung Timur. 24 Partai Politik Lolos Verifikasi Administrasi, Ada Satu Belum Berikan Berkas ke KPU Tanjab Timur 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tengah menyelesaikan verifikasi administrasi nama-nama anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024 secara cepat. 

Hingga Selasa (23/8/2024) sore dari 24 partai politik yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi pemilu 2024, baru 23 partai parpol yang menyerahkan berkas ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sesuai Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi partai politik dilakukan selama 14 hari mulai 16 sampai 29 Agustus 2022.

"Seperti yang kita lihat, baru 23 parpol dari 24 parpol yang resmi dinyatakan lolos oleh KPU RI yang datang ke kantor kita. Satu parpol sisanya masih akan kita tunggu hingga hari penutupan," ujar anggota KPU Tanjung Jabung Timur Nurdin Manessa, Rabu (24/8/2022).

Menurut Nurdin Manessa, sudah 23 partai politik yang datang.

Proses administrasi ini telah mencapai persentase hingga 90 persen.

Data sementara, data keanggotaan keseluruhan partai politik tersebut mencapai kurang lebih 10.700 orang. 

"Jadi ini sementara. Proses masih terus berjalan hingga penutupan. Untuk data tidak memenuhi syarat (TMS) nanti kita sampaikan," kata Nurdin Manessa.

Nurdin Manessa menambahkan, partai politik yang tidak lolos administrasi, disebabkan elemen-elemen yang menjadi persyaratan peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan undang-undang dan PerKPU tidak terpenuhi.

Selain itu harus memiliki 1.000 atau 1/1000 anggota partai politik dari jumlah penduduk di tingkat Kabupaten/Kota.

"Memang kalau kita lihat persyaratan itu kan harus dipenuhi oleh parpol. Misalnya pertama memiliki kepengurusan tingkat pusat, memilik kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan minimal 75 % kabupaten/kota, kecamatan 50 % ," pungkas Nurdin Manessa.

Baca berita terbaru  Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kapolda Jambi Terima Komisioner Bawaslu, Bahas Terkait Sentra Gakkumdu Pemilu 2024

Baca juga: 16 Parpol Terancam Tidak Ikut Pemilu 2024, Bawaslu Siap Mediasi Parpol yang Tak Lolos Verifikasi

Baca juga: DAFTAR 24 Partai Politik yang Lolos Tahap Verifikasi untuk Jadi Peserta Pemilu 2024

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved