Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Kasus Ferdy Sambo - Autopsi Brigadir J Diumumkan Siang Ini, Penyidik Siapkan Rekonstruksi
Hasil autopsi ulang jasad Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan diungkap hari ini, Senin (22/8/2022).
Peran Bharada RE dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mengatakan, Bharada E dijadikan tersangka karena melakukan penembakan terhadap korban setelah mendapat perintah Ferdy Sambo.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) dengan pasal 338 juncto Pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.
3. Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada pada Minggu (7/8/2022).
Brigadir RR disebutkan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban Brigadir J.
Tersangka Brigadir RR yang dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
4. Kuat Maruf alias KM
KM diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
Dari pemeriksaan keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Kelima tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siang Ini, PDFI Buka Hasil Autopsi Kedua Jenazah Brigadir J di Bareskrim Polri,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo - Cara Sambo Merusak TKP, Menghilangkan Bukti dan Mengkondisikan Pemeran Figuran
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo - Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali, Lalu Panggil Bripka RR, Kuat, Bharada E
Baca juga: Harga Minyak Goreng Senin (22/8/2022) di Jambi - Sovia, Harumas, Camar 2L di Bawah Rp 30 Ribu
Baca juga: Harga Cabai, Bawang, Ayam di Jambi Senin (22/8/2022), Cabai Rawit Naik Lagi Jadi Rp 85 Ribu per Kg