Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Kasus Ferdy Sambo - Autopsi Brigadir J Diumumkan Siang Ini, Penyidik Siapkan Rekonstruksi

Hasil autopsi ulang jasad Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan diungkap hari ini, Senin (22/8/2022).

Editor: Suci Rahayu PK
tribunjambi.com
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memakai kaus hitam bertuliskan #SAVEBRIGADIRJ, saat proses autopsi ulang atau ekshumasi di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022). 

Peran Bharada RE dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mengatakan, Bharada E dijadikan tersangka karena melakukan penembakan terhadap korban setelah mendapat perintah Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) dengan pasal 338 juncto Pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

3. Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada pada Minggu (7/8/2022).

Brigadir RR disebutkan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban Brigadir J.

Tersangka Brigadir RR yang dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

4. Kuat Maruf alias KM

KM diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

Dari pemeriksaan keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kelima tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siang Ini, PDFI Buka Hasil Autopsi Kedua Jenazah Brigadir J di Bareskrim Polri, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo - Cara Sambo Merusak TKP, Menghilangkan Bukti dan Mengkondisikan Pemeran Figuran

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo - Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali, Lalu Panggil Bripka RR, Kuat, Bharada E

Baca juga: Harga Minyak Goreng Senin (22/8/2022) di Jambi - Sovia, Harumas, Camar 2L di Bawah Rp 30 Ribu

Baca juga: Harga Cabai, Bawang, Ayam di Jambi Senin (22/8/2022), Cabai Rawit Naik Lagi Jadi Rp 85 Ribu per Kg

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved