Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Kasus Ferdy Sambo - Autopsi Brigadir J Diumumkan Siang Ini, Penyidik Siapkan Rekonstruksi
Hasil autopsi ulang jasad Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan diungkap hari ini, Senin (22/8/2022).
Peran 5 tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua.
Tersangka kelima yang ditetapkan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima tewasnya Brigadir J diumumkan Jumat (19/8/2022) sore.
Irwasum Polri Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri candrawathi sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo - Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali, Lalu Panggil Bripka RR, Kuat, Bharada E
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Terungkap Peran Penting Putri Candrawathi Dalam Pembunuhan Brigadir Yosua
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidik yang berhasil menemukan dua alat bukti kuat terkait keterlibatannya di kasus Brigadir J.
"Berdasar dua alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam. Ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi.
"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," sambungnya.
Pada kasus ini, Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Lainnya
1. Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi baku tembak di rumah dinasnya antara Bharada E dan Brigadir J yang menewaskan Brigadir j.
Ferdy Sambo dijerat 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
2. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E alias Bharada RE