Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Surat Kuasa untuk Lima Perkara dari Ayah Brigadir Yosua kepada Kamaruddin Simanjuntak
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua itu datang untuk meminta lima surat kuasa sekaligus kepada Samuel Hutabarat, ayah Yosua.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Genap empat puluh hari kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak kembali menginjakkan kakinya di Jambi.
Kuasa hukum keluarga almarhum Yosua itu datang untuk meminta lima surat kuasa sekaligus kepada Samuel Hutabarat, ayah Yosua.
Tiba di Bandara Sultan Thaha sekitar pukul 13.00, setelah urusan surat kuasa tuntas ia meninggalkan Jambi sekitar pukul 17.00 sore. Ia datang bersama koleganya Nelson Simanjuntak dan aktivis Irma Hutabarat.
Setibanya di Jambi, kepada awak media termasuk Tribun ia menegaskan akan membuat laporan baru.
Tiga orang yang akan dilaporkan adalah Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, kemudian Kombes Budhi Herdi Susianto mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan.
“Mereka terlibat dalam menyebarkan informasi bohong,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Bahkan ia menyebut termasuk orang yang membuat laporan palsu di Polres Metro Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo.
Mengenai lima surat kuasa yang ia minta kepada Samuel Hutabarat ia merincinya.
Pertama, untuk melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua. Faktanya, kaya Kamaruddin, laporan tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana.
Kedua yakni kasus pencurian. Ia menuduh uang Brigadir Yosua “dicuri” oleh Ferdy Sambo. “Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke rekening tersangka yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022,” ungkapnya.
Baca juga: Hutabarat Lawyer Khawatir Isu Pembuhunan Berencana Brigadir Yosua Bias, Ramos: Kami Kawal Pasal 340
Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, surat kuasa ketiga yakni, adanya upaya menghalangi penyelidikan atau melakukan upaya obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.
Surat kuasa keempat menurutnya adalah menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Untuk pasal ini, kata Kamaruddin ada sejumlah orang yang terlibat.
Kata dia, mereka melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.
Surat kuasa kelima adalah perbuatan melanggar hukum, yang akan digugat secara perdata.
Sementara itu ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengakui ada lima laporan yang akan dimasukkan oleh kuasa hukumnya. “Memang ada lima laporan, tapi yang saya ingat betul, itu soal laporan Bu Putri laporan palsu,” ujarnya kemarin sore.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Akan Laporkan Hoaks, Pencurian hingga Halangi Penyidikan, Siapa Dilaporkan?
Menurutnya ia menyetujui melaporkan istri Ferdy Sambo tersebut karena belakangan terungkap bahwa kejadian di Duren Tiga ada rekayasa. “Ceritanya di sana pelecehan seksual, ternyata tidak,” imbuhnya.
Dari Jakarta dilaporkan bekas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp200 juta. Uang tersebut diambil dari empat rekening Brigadir J.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan laporan terkait dugaan tersebut. "Belum ada info," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8).
Adapun Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua mengaku belum mengetahui secara pasti. Saat diwawancarai wartawan kemarin, ia mengatakan baru mengetahuinya.
“Soal itu kami serahkan ke tim hukum. (Soal uang itu) baru ketahuan sama tim kuasa hukum. Yang kami ketahui, ATM dia ada empat,” kata Samuel.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak akan Laporkan Benny Mamoto hingga Mantan Kapolres Jaksel atas Kasus Hoaks
Terpisah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, menyampaikan perihal pembekuan sejumlah rekening dalam kasus kematian Brigadir Yosua.
Kata dia, PPATK membekukan sejumlah rekening terkait dengan laporan ada aliran dana dari rekening bank milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi setelah dia meninggal dunia.
"Ya sudah. Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. Pembekuan rekening," kata Ivan.
Akan tetapi, Ivan tidak merinci rekening milik siapa saja yang dibekukan oleh PPATK terkait dengan transaksi dari rekening milik mendiang Brigadir J.
Perkembangan kasus kematian Brigadir Yosua
Jumat (19/8) sore, polisi mengumumkan status istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari hasil gelar perkara, ditemukan bukti jika Putri berada di lokasi saat Brigadir J tewas ditembak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut penetapan tersangka Putri dilakukan dengan berdasar dua alat bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat(19/8).
Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.