Berita Batanghari
Pemkab Batanghari Mulai Mendata Tenaga Non ASN, BKPSDMD Sebut Ini Keperluannya
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Batanghari tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN.
Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Batanghari tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Lina Dinanti menyebut hal itu dilakukan sesuai arahan dari Kemenpan-RB bahwa Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan pendataan Tenaga Non ASN.
Pendataan Tenaga Non ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Non ASN di Pemkab Batanghari.
"Benar, ini arahan dari Kemenpan-RB kita hanya diperintahkan untuk mendata, dan kita telah mengirimkan surat ke seluruh OPD untuk segera mendata tenaga Non ASN,”
“Apakah nanti kebutuhannya untuk PPPK, outsourcing dan CPNS, kita belum tahu. Kita hanya melakukan pendataan bagi tenaga non ASN di Kabupaten Batanghari," ujarnya pada Jumat (19/8/2022) ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com.
Baca juga: Mengenal Sosok Agusrianto SE, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Jambi
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Belum Diumumkan, Pengamat Sebut Dampak Baik Bagi Masyarakat
Berkas Tenaga Non ASN yang diterima meliputi minimal usia 20 tahun dan maksimum usia 56 tahun. Dengan masa kerja minimal 1 tahun.
Akan tetapi kata dia setiap daerah punya kebijakan masing-masing namun di daerah ini pihaknya mendata yang pernah bekerja dan mengabdi sebagai Non ASN.
“Kriterianya, sesuai edaran dari Menpan-RB bahwa telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021,” ucapnya.
Saat ini pengumpulan berkas masih berlangsung, BKPSDMD Batanghari akan menerima berkas dari setiap OPD paling lambat 1 September.
“Tenaga Non-ASN yang pernah atau sampai sekarang masih mengabdi sebagai tenaga Non ASN di Pemkab Batanghari silahkan ikuti pendataan ini. Terkait prosedurnya bisa dilihat yang telah disampaikan ke OPD masing-masing,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Musawira)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mengenal Sosok Agusrianto SE, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Jambi
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Belum Diumumkan, Pengamat Sebut Dampak Baik Bagi Masyarakat
Baca juga: Angelina Sondakh Trauma Berpolitik: Sekarang lebih berkah