Sabtu, 11 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Mafia Tanah, Kejari Muaro Jambi Sudah Panggil Banyak Saksi

Kejari Muaro Jambi terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi dan mafia tanah yang terjadi di Desa Gambut Jaya Kabupaten Muaro Jambi.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/hasbi sabirin
Kajari Muarojambi, Kamin (kiri) 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi dan mafia tanah yang terjadi di Desa Gambut Jaya Kabupaten Muaro Jambi.

Saat ini sudah ada puluhan orang yang sudah dijadikan saksi atas kasus yang mereka tangani. Mulai dari mantan kades, kades, BPN, Dinas transmigrasi.

Kajari Muaro Jambi, Kamin ketika dikonfirmasi menyebut jika pihaknya telah memanggil banyak saksi.

“Kemarin sudah kita mintai keterangannya, sebatas pada saat menjabat itu. Apakah ada MoU dengan Kabupaten Pati yang soal penempatan transmigrasi. Jadi benar, memang ada pemanggilan itu,” kata Kajari Muaro Jambi, Kamin.

Jika ditotalkan, ada puluhan orang yang telah dipanggil oleh penyidik Kejari Muaro Jambi atas kasus ini.

“Sampai dengan kemarin, sudah kita periksa calon-calon saksi itu. Sudah sampai 22 orang. Perkembangannya sudah signifikan,” katanya.

Baca juga: Kejari Batanghari Buka Posko Pengaduan Kelangkaan Minyak Goreng, Mafia Tanah dan Pupuk

Kasus dugaan korupsi dan mafia tanah ini telah disidik oleh timsus dari Kejari Muaro Jambi. Dalam kasus ini, pihaknya telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Adanya dugaan mafia tanah pada Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri di Kecamatan Sungai Gelam. Laporan tersebut diterima pihak Kejari Muaro Jambi sekitar April lalu.

Pihak Kejari Muaro Jambi yang mendapat laporan ketika itu langsung menyikapi dengan melaksanakan tahapan penyelidikan. Para pihak terkait yang mengetahui tentang Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri kemudian dipanggil dan dimintai keterangan.

Program transmigrasi yang tengah dibidik kejaksaan ini merupakan program transmigrasi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada 2014 silam.

Dalam program transmigrasi tersebut, Pemda Muaro Jambi membuat kesepakatan untuk menyediakan dan memberikan lahan seluas 2 hektar untuk masing-masing KK peserta transmigrasi.

Baca juga: Kejari Muaro Jambi Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah

Adapun jumlah peserta pada Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri ini sebanyak 200 KK. Rinciannya adalah sebanyak 100 KK berasal dari Kabupaten Pati dan 100 KK lagi berasal dari Kabupaten Muaro Jambi. Dari 200 peserta tersebut masing-masing KK seharusnya mendapat jatah berupa lahan seluas dua hektar. Kenyataan di lapangan ternyata berbeda. Masing-masing KK hanya diberikan lahan seluas 0,75 hektar. 

Kamin mengakui bahwa proses penyidikan terhadap kasus dugaan mafia tanah program transmigrasi ini terus bergulir dan telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Meski demikian, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved