Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Timsus Berangkat ke Magelang, Telusuri Asal Usul Kemarahan Irjen Sambo
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan update soal proses hukum tewasnya Brigadir
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan update soal proses hukum tewasnya Brigadir J. Agus menyampaikan, saat ini tim khusus (timsus) bentukan Kapolri sedang bertolak ke Magelang, yang di mana untuk menelusuri secara detail detik-detik sebelum kejadian penembakan tersebut.
"Team sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Agus saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8).
Lebih lanjut Agus menyatakan, dalam kesempatan tersebut, timsus akan mendalami seluruh keterangan yang sebagaimana diungkapkan Irjen pol Ferdy Sambo terkait pemicu kejadian penembakan. Tak hanya itu, timsus Polri juga kata Agus, akan mencari sejumlah barang bukti di Magelang yang berkaitan dengan sebelum terjadinya penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo yang beralamat di Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapan Pak FS, (untuk barang bukti, red) yang pasti hal yang dibutuhkan penyidik," tutur Agus.
Jenderal polisi bintang tiga itu menambahkan, tujuan dari diberangkatkannya timsus ke Magelang ini guna mengetahui secara detail rangakaian peristiwa yang terjadi. Sebab kata dia, dalam beberapa keterangan yang beredar termasuk keterangan dari Ferdy Sambo, faktor pemicu terjadinya penembakan itu karena adanya peristiwa di Magelang.
Hanya saja Agus tidak memberikan secara detail apa saja yang akan digali oleh timsus, sebab, sejauh ini pihaknya kata dia, masih bekerja. "Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kita hilangkan. Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah SWT, Almarhum (Brigadir J, red) dan bu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Ricky, Susi dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," kata Agus.
Hanya saja, dalam kesempatan ini, sosok yang saat ini menjadi saksi atas insiden di Magelang yakni Putri Candrawathi tidak ikut serta. Kata Agus, yang bersangkutan masih diperlukan juga untuk dimintai pendalaman keterangan.
"Tidak, kita juga mendasari keterangan yang bersangkutan juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan," tukas dia.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai cukup proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal permohonan perlindungan yang dilayangkan pada 14 Juli 2022 lalu.
Atas hal itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya pada esok hari, akan mengumumkan hasil rapat paripurna yang dilakukan internal LPSK terkait permohonan tersebut. "Besok kami konferensi pers, Nunggu besok saja ya," kata Hasto.
Meski pengumuman baru akan dilakukan esok hari, namun, Hasto menyatakan pihaknya sudah memutuskan penetapan pemberian perlindungan untuk Putri Candrawathi. Kata dia, permohonan perlindungan dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo itu berpotensi tidak akan dikabulkan.
Hal itu didasari karena saat ini kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual ternyata dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian."Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC (Putri Candrawathi, red) ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas, nah, sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata dia.
"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," sambungnya.
Terlebih kata Hasto, sejak awal pihaknya telah merasa ragu atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri. Sebab, LPSK merasa Putri Candrawathi tidak antusias atas permohonan yang dilayangkan.
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenernya apakah bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK, atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata dia.
Dirinya mencontohkan, salah satu buktinya saat proses pemeriksaan yang dilakukan LPSK di kediaman pribadi Putri Candrawathi. Saat itu kata dia, tim psikolog LPSK tidak berhasil mendapatkan keterangan yang detail terkait dengan kasus yang dimohonkan.
"Tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keteranganya kan enggak pernah bisa," kata dia.