DPRD Provinsi Jambi

Perkuat Kewenangan Pemprov Soal Administrasi, DPRD Jambi Betuk Ranperda Administrasi Kependudukan

Perkuat kewenangan Gubernur dalam menyelengggarakan Administrasi Kependudukan membutuhkan Peraturan Daerah yang bersifat implementatif.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai PPP Berkarya Rusdi. 

 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Perkuat kewenangan Gubernur dalam menyelengggarakan Administrasi Kependudukan membutuhkan Peraturan Daerah yang bersifat implementatif.

Anggota DPRD Provinsi Jambi telah membuat inisiasi Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tahun 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Rusdi anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PPP Berkarya.

Kata Rusdi, untuk menjabarkan lebih lanjut kewenangan Gubernur tersebut. Harapannya tentu saja kehadiran Peraturan Daerah ini dapat meningkatkan efektivitas pelayanan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat dan menjamin akurasi Data Kependudukan sebagaimana diharapkan oleh Gubernur Jambi.

"Gubernur Jambi juga yang memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini. Kita dari DPRD Provinsi Jambi juga mengucapkan terima kasih," kata Rusdi.

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, kewenangan Gubernur dalam menyelengggarakan Administrasi Kependudukan diperkuat. 

Dalam Pasal 11 ditegaskan bahwa kewenangan Gubernur dalam menyelengggarakan Administrasi Kependudukan meliputi: (1) koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;  (2) pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; (3) pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; (4) penyajian Data Kependudukan berskala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan (5) koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)

Baca juga: Ikut Berduka, Anggota DPRD Tanjung Pinang dan Batanghari Kunjungi Rumah Keluarga Brigadir Yosua

Baca juga: Fraksi PPP Berkarya Soroti Mobil Angkutan Batubara Lewati Jalan Ness

Baca juga: Fraksi PPP Berkarya Minta Gubernur Jambi Perhatikan Keluhan Masyarakat Soal Angkutan Batubara 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved