Berita Jambi
Kunker ke Jambi, Komisi III DPR RI Sebut Penghuni Lapas Jambi Mayoritas Terlibat Kasus Narkotika
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ungkapkan bahwa penghuni lembaga pemayarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi didominasi per
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUJAMBI.COM, JAMBI - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ungkapkan bahwa penghuni lembaga pemayarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi didominasi perkara tindak pidana narkotika.
Data itu disampaikan Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang memimpin kunjungan kerja di Jambi tepatnya di Kejaksaan Tinggi Jambi yang merupakan mitra kerja, Kamis (11/8/2022).
Pangeran mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari BNNP Jambi dari 4903 Narapidana di Jambi yang terlibat kasus narkoba sebanyak 3039 orang atau 62 persen.
"Ada beberapa catatan yang bisa kami sampaikan. Salah satunya, penghuni lapas yang mayoritas kasus narkoba, yakni sebanyak 62 persen," tuturnya, Kamis (11/8).
Dia pun mengatakan jika diantara penghuni lapas itu ada yang sebagai pengguna atau pecandu narkoba, maka harus direhabilitasi bukan dipidanakan.
"Kecuali mereka menyalahgunakan sekaligus bandar dan pengedar. Kita harap bisa bantu pemerintah dengan mengurangi penghuni lapas yang terlibat kasus narkoba," ujarnya.
Pangeran berharap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dapat memaksimalkan penggunaan anggaran yang tersedia.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan di Tebo Jambi Jumat (12/8/2022) Rp 16 Ribu per Liter
Baca juga: Isi Surat Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E, Diketik Rapi dan Pakai Bahasa Hukum, Ada Intervensi?
"BNNP ini mendapatkan anggaran pajak dengan target Rp 7,7 miliar. Sedangkan yang terealisasi Rp 5,9 miliar. Kita harapkan di tahun bisa terlampau apa yang ditargetkan," katanya.
Sementara itu, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan saat ini pihaknya kekurangan fasilitas untuk melakukan rehabilitasi pengguna narkoba.
"Fasilitas rawat inap untuk pengguna narkoba masih minim. Kami hanya memiliki empat. Kapasitasnya masih kurang," tuturnya.
Padahal, kata Wisnu, para pecandu narkoba harus direhabilitasi.
"Kalau pecandu wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, sehingga ada restorative justice," ungkapnya. (Tribunjammbi.com/ Darwin Sijabat)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Isi Surat Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E, Diketik Rapi dan Pakai Bahasa Hukum, Ada Intervensi?
Baca juga: Harga Sawit Jambi di Tebo Jumat (12/8/2022), di Level Rp 1.250 per Kg, Naik dari Kemarin
Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan di Tebo Jambi Jumat (12/8/2022) Rp 16 Ribu per Liter