Berita Jambi
Polresta Jambi Tetapkan Satu DPO Jaringan Narkotika Jenis Sabu di Kota Jambi
Satresnarkoba Polresta Jambi, tetapkan 1 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus jaringan narkotika jenis sabu di Kota Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi, tetapkan 1 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus jaringan narkotika jenis sabu di Kota Jambi.
Kasat Resnarkoba, Kompol Niko mengatakan, saat ini pihaknya menetapkan CI sebagai DPO atas kasus 28 paket sabu-sabu seberat 420 gram yang diamankan dari rekannya bernama Ichsan Kurniawan.
"Ya 1 orang kita tetapkan sebagai DPO," kata Niko, Kamis (11/8/2022).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam kasus ini, pelaku yang lebih dahulu diamankan mengaku mendapat sabu-sabu dari CI. Pada proses transaksi, CI mengarahkan rekannya yang sudah lebih dahulu ditangkap untuk mengambil sahu-sabu di salah satu kawasan di Pagar Drum, Kota Jambi.
Saat itu petugas sudah memantau pergerakan pelaku sehingga langsung diamankan saat mengambil barang bukti.
Diketahui, Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengungkap jaringan peredaran narkotila jenis sabu-sabu.
Kali ini, seorang bandar, bernama Ichsan Kurniawan (35) warga Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, ditangkap petugas di rumahnya, Minggu (17/7/2022).
Dari pelaku, petugas temukan 28 paket sabu-sabu seberat 420 gram, atau hampir 0,5 Kg.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat timnya mendapat informasi, bahwa kediaman pelaku kerap dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Tidak butuh waktu lama, tim langsung bergerak melakukan penelusuran.
Minggu 17 Juli 2022, pukul 18:00 WIB, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku, kemudian langsung menangkap pelaku.
Seluruh rumah pelaku, turut digeledah, hingga akhirnya ditemukan 28 paket sabu-sabu, yang disimpan pelaku di dalam kamar pribadinya.
Sabu-sabu tersebut, telah dikemas dalam berbagai kemasan dan siap untuk diedarkan.
"Pelaku yang kita tangkap, merupakan seorang bandar," singkat Eko, via Whatsaap kepada tribun, beberapa waktu lalu.
Eko mengatakan, pihaknya akan berkomitmen mengungkap jaringan narkoba di Jambi. Sebelumnya, Polresta Jambi juga berhasil mengungkap 3,5 sabu-sabu.
Tidak berselang lama, petugas kembali mengungkap 42 Kg ganja.
"Ya, kita akan terus komitmen, mengungkap ini" katanya.
Saat ini, pelaku telah diamankan ke Mapolresta Jambi beserta sejumlah barang bukti berupa, 1 unit timbangan digital, HP dan pelastik bening berbagai ukuran.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pesan Riesca Rose untuk Nathalie Holscher, Singgung Soal Biayai Anak Seorang Diri
Baca juga: Kebakaran Lahan di Rimbo Bujang Tebo Terjadi, Nyaris Merembet ke Permukiman Warga
Baca juga: Fakta Baru, Brigadir J Dieksekusi Dalam Kondisi Berlutut di Rumah Ferdy Sambo