Berita Jambi

PHK Sepihak PT HAL, Para Pihak Sepakat Damai Perkara Nomor 16, Apa Itu?

Perdebatan kembali terjadi antara penggugat dan tergugat dalam persidangan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Hutan Alam

TRIBUNJAMBI.COM/DARWIN SIJABAT
Sidang PHK Sepihak Perusahaan di Batanghari 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perdebatan kembali terjadi antara penggugat dan tergugat dalam persidangan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Hutan Alam Lestari (HAL) di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Ketegangan terjadi antara kuasa hukum tergugat dan penggugat di Pengadilan Negeri Jambi, Jambi, Selasa (9/8/2022).

Riski Lionanto, kuasa hukum penggugat menilai bahwa hal tersebut biasa dalam persidangan karena adanya perbedaan pendapat.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa terkait perkara 16 tergugat membuat jalan damai dengan bersedia membayarkan hak-hak penggugat.

Dan terkait perkara 15 pihak tergugat berencana untuk berdamai dan bersedia membayarkan uang sejumlah tuntutan yang ada.

"Kemungkinan besar untuk perkara 15 rencananya mereka bersedia untuk membayarkan, tapi kita lihat realisasi nya saja di persidangan selanjutnya," jelasnya.

Ferdian Sutanto selaku Kuasa Hukum tergugat menyampaikan terkait perkara 14, tergugat telah memberikan duplik serta eksepsi absolut.

Hal tersebut merupakan pembuktian bahwa perkara 14 merupakan direktur pada perusahaan tersebut berupa dokumen akta.

"Sudah kami serahkan dokumen nya, berupa akta," ucapnya.

Ferdian menambahkan bahwa terkait kelanjutan perkara 15 akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.

Sedangkan perkara 16, dia mengaku bahwa pihaknya telah berdamai dengan membayar sejumlah uang yang telah ditetapkan sesaat setelah persidangan berakhir.

"Kelanjutan perkara 15 akan kami sampaikan dipersidangan selanjutnya, tapi untuk perkara 16 kami memilih jalan damai dengan membayar sejumlah uang yang ditetapkan, dan akan disampaikan pada persidangan selanjutnya," tambahnya.

Ketua Majelis Hakim, Roni Sinatra mengakhiri persidangan dan akan melanjutkan pada Selasa, 16 Agustus 2022

"Persidangan saya akhiri dan akan dilanjutkan pada Selasa, 16 Agustus 2022," tegas Hakim.

Sementara itu Husin, Penggugat PT HAL berharap hakim objektif untuk menerima gugatan no 14, perihal karyawan yang dipakai namanya menjadi direktur.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved