DPRD Provinsi Jambi
Fraksi Golkar: Kami Harap Ranperda Penyertaan Modal dapat Tingkatkan dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Jambi berharap Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi Tentang Perubahan status Bank Jambi.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Â
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Jambi berharap Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi Tentang Perubahan status PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi perusahaan perseroan daerah dan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jambi.
Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 belum lama ini.
Kata Ivan Wirata, BUMD memilliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam menunjang kemampuan daerah. Karenanya BUMD dalam hal ini salah satu diantaranya PT Bank Pembangunan Daerah Jambi perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi pendorong ekonomi yang dapat berperan aktif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai satu penunjang kekuatan perekonomian daerah.Â
Â
"Kemudian Penyertaan modal kami harap dapat meningkatkan pelayanan dan pertumbuhan ekonomi daerah serta pembangunan daerah. Hal ini perlu diperhatikan sehingga penyertaan modal memenuhi asas-asas kepastian hukum, fungsional, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai," ungkapnya.
Baca juga: Fraksi Golkar Sampaikan Beberapa Catatan pada 7 Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi
Ivan Wirata mengatakan, setelah dipahami ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum ditegaskan bahwa Bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi Modal Inti minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024.Â
Sejalan dengan kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi serta Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Jambi berkewajiban untuk melakukan penambahan Penyertaan Modal daerah untuk melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Jambi.Â
Â
"Mengacu pada ketentuan peraturan diatas maka Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan bagaimana Skema pemerintah Provinsi Jambi dalam memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp3 triliun paling Lambat 31 desember 2024," ujarnya.
Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Lahirnya 7 Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi
(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Â
Musharudin Minta Kebijakan Penggunaan Pelat BH untuk Angkutan Batu Bara Betul-betul Dilaksanakan |
![]() |
---|
Dukung Ditlantas Polda Jambi soal Angkutan Batubara, Musharudin Minta Pengecekan Surat Dimaksimalkan |
![]() |
---|
Dewan Minta Eksekutif Perjuangkan Tahun Depan Ada Penambahan Kouta PPPK |
![]() |
---|
Singgung Aturan Angkutan Batu Bara, Akmaludin: Aturan yang Ada Saja Banyak Tidak Jalan |
![]() |
---|
Soal Kebijakan Mutasi Pelat Angkutan Batubara, Akmaludin: Jangan Buat Aturan tapi Tidak Jalan |
![]() |
---|