Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Irjen Ferdy Sambo Yang Ambil Rekaman CCTV Hingga Membuatnya Mendekam di Mako Brimob

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Yosua.

Editor: Rahimin
tribunnews
Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo saat ini mendekam di Mako Brimob terkait kematian Brigadir Yosua 

TRIBUNJAMBI.COM - Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari posisi Eks Kadiv Propam Polri karena terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, dibawa ke Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022) malam.  

Irjen Ferdy Sambo akan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.

Bukan hanya Irjen Ferdy Sambo, beberapa perwira lain yang juga terkait kematian Brigadir Yosua sudah ditempatkan di tempat khusus. 

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kematian Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022) malam dan ditempatkan di tempat khusus.
Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022) malam dan ditempatkan di tempat khusus. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, pelanggaran etik yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir Yosua.

Dikatakan Irjen Dedi Prasetyo, pengambilan rekaman CCTV ini merupakan satu pelanggaran prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

"Ya, dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV," katanya, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) malam.

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo juga sudah diperiksa inspektorat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Malam hari ini dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, pengawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam," katanya.

"Oleh karena itu pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri," sambung Irjen Dedi Prasetyo saat dalam konferensi pers, Sabtu (6/8/2022)  malam.

Dalam kasus ini, Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

Namun, status Irjen Ferdy Sambo belum menjadi tersangka, masih dalam pemeriksaan. "Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Sebelum resmi dicopot, Irjen Ferdy Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).

Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Irjen Dedi Prasetyo juga membantah kalau Irjen Ferdy Sambo dan berstatus tersangka.

Baca juga: Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti, Keluarga Brigadir Yosua Minta Penyidik Tegas

Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan dan tidak berstatus tersangka.

Sebab pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo oleh Irsus merupakan pemeriksaan pelanggaran kode etik, bukan pidana.

"Belum (tersangka). Kalau tersangka itu dari timsus, ini kan Irsus. Tidak benar ada penangkapan, tidak benar ada penahanan," katanya

Dijelaskannya, Irsus Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 personil polisi termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Hasil pemeriksaan Irsus, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik yaitu tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya. 

Irsus memutuskan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Penetapan itu dilakukan setelah Irsus melakukan pemeriksaan terhadap sekira 10 saksi dan beberapa bukti lainnya.

Karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, Irjen Ferdy Sambo langsung ditempatkan di tempat khusus mulai malam ini. 

"Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yakni di KorBrimob Polri," kata Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari tayangan live KompasTV, Sabtu malam. 

Bberapa lama Irjen Ferdy Sambo bakal ditempatkan di tempat khusus, Dedi menyatakan belum bisa menjawab hal itu.

Dditanya soal ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan hal itu sebagaimana disampaikan Kapolri sebelumnya yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP.

Hanya saja, Irjen Dedi Prasetyo enggan merinci ketidakprofesionalan yang dimaksud. 

Irjen Dedi Prasetyo hanya memberi contoh, di antaranya yakni penggantian CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo. 

Untuk kasus tewasnya Brigadir Yosua, Bharada E atau Richard Eliezer sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) dan telah melakukan penahanan.

Irjen Ferdy Sambo sendiri sudah beberapa kali diperiksa polisi dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

Terkahir, baru beberapa hari ini Irjen Ferdy Sambo diperiksa penyidik di Bareskrim Polri.

Namun, pada Sabtu (6/8/2022) malam Irjen Ferdy dibawa di Mako Brimob Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbuatan Ferdy Sambo yang Membuatnya Mendekam di Mako Brimob: Ternyata Sambo Mengambil Rekaman CCTV

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob Malam Hari dan Ditempatkan di Tempat Khusus

Baca juga: Soal Isu Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Polri Minta Tunggu Informasi Timsus

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditahan, Dikaitkan dengan Kedatangan Brimob Bersenjata Lengkap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved