Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob Malam Hari dan Ditempatkan di Tempat Khusus
Irjen Ferdy Sambo sendiri sudah beberapa kali diperiksa polisi dalam kasus kematian Brigadir Yosua
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan kalau keempat perwira itu akan ditahan selama 30 hari.
"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bilang, tempat khusus yang digunakan untuk menahan keempat perwira itu saat ini dijaga ketat oleh Provost Polri.
Untuk diketahui, penahanan empat perwira di tempat khusus sudah sesuai aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Aturan itu tertuang dalam pasal 98 ayat 3 di Perpol tersebut.
"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (5/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Dikatakannya, ada empat alasan penahanan di tempat khusus di dalam Perpol tersebut.
Pertama alasannya demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.
Tak hanya itu, Ramadhan menjelaskan alasan lainnya karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat hingg dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.
"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," katanya.
Tempat khusus sudah diatur dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.
Dalam Pasal 1 Angka 35, dijelaskan mengenai lokasi empat khusus tersebut.
Tempat khusus tersebut berupa markas, ruang tertentu, hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum.
"Patsus adalah berupa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum," kata Ramadhan, dilansir Tribunnews.com.
Seperti diketahui, Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E.
