Masyarakat Harus Tahu, Ini Penjelasan Lengkap Soal Kendaraan Jadi Bodong Jika STNK Mati 2 Tahun
Aturan jika STNK mati dan kendaraan dianggap bodong, sudah ada dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
TRIBUNJAMBI.COM - Banyak masyarakat belum mengetahui jika STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) mati selama dua tahun, kendaraan tersebut akan dianggap bodong.
Padahal, aturan jika STNK mati dan kendaraan dianggap bodong, sudah ada dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam waktu dekat, Korlantas Polri bakal mengimplementasian aturan penghapusan data STNK yang mati selama dua tahun berturut.
Jika aturan ini diterapkan, kendaraan yang tidak bayar pajak suratnya tak akan bisa diurus lagi alias bodong.
Namun, sebelum aturan ini diterapkan butuh sosialisasi yang cukup dahulu kepada seluruh pemilik kendaraan.
Hal itu dikatakan dikatakan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
"Kita masih sosialisasi ke masyarakat dulu bahwa ada aturan di Pasal 74 tentang Itu bisa dihapus apabila STNK 5 tahun mati kemudian 2 tahun dia tidak bayar pajak lagi, itu dapat dihapuskan datanya," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Itu artinya, penghapusan data kendaraan bisa dilakukan jika STNK sudah mati namun tidak lagi dibayarkan pajaknya sepanjang dua tahun berturut.
Selain itu, aktivitas serupa juga bisa dilakukan untuk kendaraan yang rusak berat sehingga tidak bisa dioperasikan.
Ini penjelasan lengkap terkait itu di pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
"Pembayaran pajak kendaraan ini kita dorong karena berdasarkan data yang kita dapat dari Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pengendara atau pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Padahal ini kewajiban," katanya.
Pihak Samsat menyatakan bahwa terdapat potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 1 triliun.
Ada Konser Tipe-X di Tugu Keris Siginjai Jambi, Destinasi Wisata yang Ramai Akhir Pekan |
![]() |
---|
Dit Pamobvit Polda Jambi Kombes Irwan Rahmaeni Jumat Curhat di PTPN VI |
![]() |
---|
Tito Karnavian Ungkap Asal-usul Senjata KKB Papua: Berasal dari 4 Sumber |
![]() |
---|
Danau Belibis Destinasi Wisata di Kabupaten Kerinci, Jernih Airnya Menenangkan Hati |
![]() |
---|
Tim 8 Koalisi Perubahan Sebut Bacapres Anies Baswedan Banyak Alami Tekanan Hingga Penjegalan Nyapres |
![]() |
---|