Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Bharada E Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Saksi Kamis Pagi, Ibu PC Belum Dijadwalkan

Brigjen Andi Rian juga menyampaikan sudah mengagendakan pemeriksaan pada Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni dilakukan pada Kamis 4 Agustus 2022 mulai jam 10

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Pada Rabu (3/8/2022) Bharada E ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, mengungkapkan telah menetapkan satu orang tersangka kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia menyebut tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua adalah Bharada E, yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Pengumuman tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua ini disampaikan pada Rabu (3/8/2022) malam.

Selain itu, Brigjen Andi Rian juga menyampaikan sudah mengagendakan pemeriksaan pada Irjen Pol Ferdy Sambo, yang merupakan Kadiv Propam Nonaktif.

Pemeriksaan pada atasan Bharada E tersebut digelar di Mabes Polri pada Kamis (4/8/2022) mulai pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan sebagai saksi ya," ungkap Brigjen Andi.

Sementara itu, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP berisi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara Pasal 55 KUHP adalah penyertaan tindak pidana.

"Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.

Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya-upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatanya".

Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E hingga malam ini berada di Direktorat Pidana Umum Mabes Polri.

Setelah penetapan tersangka, ungkapnya, akan dilakukan penahanan terhadap nama tersebut.

"Mulai malam ini ditahan," ungkapnya.

Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri, dan masih terbuka ada tersangka lain.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved