Kantor Johnny Plate Disiram ’Air Pipis’, Plate Bantah Kecolongan Situs Judi

Kelompok massa yang menamakan diri 'Blok Politik Pelajar' menggelar aksi simbolik menyiram 'air pipis' di depan gedung Kementerian Komunikasi

Editor: Fifi Suryani
ist
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kelompok massa yang menamakan diri 'Blok Politik Pelajar' menggelar aksi simbolik menyiram 'air pipis' di depan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta Pusat. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap aturan yang dibuat oleh kementerian yang dipimpin oleh Johnny G. Plate itu, termasuk kebijakan Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Permenkominfo ini mengatur hampir seluruh aspek dari PSE, mulai dari pendaftaran, moderasi konten, pemutusan akses, akses data untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum, hingga sanksi terhadap PSE.

"Kekecewaan kami terhadap Kominfo sebagai aktor, dan Permenkominfo yang dikeluarkan sebagai produknya, karena ternyata itu merugikan beberapa elemen masyarakat, gamers, ya kan, konten kreator, bahkan para freelance journalist dan lain-lain," kata Ahmad, juru bicara Blok Politik Pelajar saat menggelar aksinya di depan gedung Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/8).

Awalnya kelompok ini berencana benar-benar melempar kantor Kominfo dengan air pipis. Namun, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengancam akan mengamankan siapa saja yang melakukan aksi itu. Menurutnya hal itu tak dibenarkan karena melanggar aturan dalam penyampaian pendapat di muka umum. "Kalau kita temukan itu, ya kita amankan. Enggak boleh," kata Komarudin.

Alhasil, Blok Politik Pelajar kemudian hanya melakukan aksi simbolik menyiram 'air pipis'. Hanya air biasa yang disiramkan di depan kantor Kominfo. "Hari ini kita mau simbolik saja. Mohon maaf juga, karena ini kita biar tetap kondusif, maka saya akan melakukan aksi simbolik dengan menyiram pipis di Kemenkominfo," kata Ahmad.

Terpisah Menkominfo Johnny G. Plate mengaku pihaknya mendengar masukan warganet yang belakangan mengkritisi langkah pemblokiran sejumlah situs karena mereka belum mendaftar ke PSE. Plate menyebut kritik publik jadi penyempurna bagi Kemenkominfo terhadap kebijakan tersebut. "Saya berterima kasih kepada pendapat warganet dan sekaligus mengajak warganet bersama-sama kita, masyarakat, para pengamat, NGO, dan media untuk mendorong PSE yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundangan di Indonesia," kata Johnny ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8).

Plate memastikan langkah pemerintah melakukan penertiban terhadap PSE asing telah dilakukan pihaknya sesuai dengan koridor yang berlaku. Kebijakan itu memaksa sejumlah PSE asing yang ada mengikuti aturan serta ketentuan yang sejak awal telah berlaku di Indonesia termasuk di ruang digital. ”Tugas pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo adalah melaksanakan undang-undang dan perundang-undangan dalam kaitan dengan PSE pendaftaran PSE lingkup private ya Kominfo melaksanakan tugasnya untuk meminta pendaftaran terhadap PSE," ujar Plate.

Alih-alih menyulitkan kerja para SE asing, Plate menyebut hanya proses pendaftaran sederhana yang harus dilakukan SE asing itu. Langkah tersebut, kata Plate, nantinya dapat membantu pemerintah menjalankan tugasnya terkait perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat.

”Pendaftaran ini bukan perizinan dan dilakukan dengan sangat sederhana. Pendaftaran ini tidak terkait dengan data pribadi pelanggan PSE, namun berkaitan dengan data-data dasar dan contact person, alamat dan contact person dari penyelenggara sistem elektronik yang apabila di kemudian hari terjadi masalah, pemerintah dapat melaksanakan tugasnya memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui komunikasi, audit, dan kerja sama bersama-sama dengan penyelenggara sistem elektronik. Sekali lagi, ini adalah penegakan hukum di dalam negeri, ini dalam rangka untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia," sambungnya.

Untuk menghindari pemblokiran, SE asing yang ada diminta memenuhi sejumlah prasyarat yang sebelumnya telah ditentukan pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo. "Nah apa saja prasayaratnya, termasuk prasyarat ya kewajiban memberikan perlindungan terhadap data pribadi pelanggannya dalam hal ini masyarakat indonesia, kewajiban untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, kewajiban untuk melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan agar pelaksanaan PSE-nya dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan serangan cyber yang saat ini begitu luar biasa," ungkap Plate.

Untuk memudahkan proses itu, normalisasi selama batas waktu tertentu pun telah diberikan Kominfo bagi para SE tersebut sampai nantinya dilakukan pendaftaran melalui online single submission (OSS) yang telah disediakan. "Namun jika memang mengalami kesulitan, kominfo telah menyiapkan helpdesk secara manual untuk membantunya. Mudah-mudahan ini semua dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Plate juga membantah pihaknya kecolongan dengan lolosnya sejumlah situs judi online yang masuk dalam sistem PSE. Plate menyebut tak ada situs judi online mana pun yang ruangnya dibuka dalam ruang digital di Indonesia. Sebab, ia jelas melanggar aturan. "Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang. jadi tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online dan kominfo bekerja untuk membersihkan termasuk judi online," ujar Plate.

Tak hanya judi online, Plate mengatakan pihaknya juga terang-terangan memerangi praktik lainnya yang dinilai ilegal di ruang digital seperti radikalisme, terorisme, hingga pornografi. "Judi online, radikalisme, terorisme, pornografi secara khusus pornografi pada anak, dan perdagangan-perdagangan ilegal lainnya di dalam ruang digital. Ini penegakan Aturan ini keberpihakan dan konsistensi kita sebagai negara hukum yang menetapkan hukum sebagai panglima kita hukum sebagai panglima," ucap Plate.

Untuk itu, Plate menegaskan pihaknya terus melakukan pembersihan terhadap situs yang berisikan praktik ilegal itu setiap harinya, termasuk terhadap situs judi online. "Semua kegiatan dalam ruang digital yang tidak sejalan dan menabrak undang-undang dibersihkan. Termasuk judi online, baik itu melalui alfabet maupun numerikal. Setiap hari pembersihan itu dilakukan. Kami mengetahui bahwa begitu di-take down muncul yang baru. Karenanya melalui cyber drone dan surveillance system yang ada di Kominfo pembersihan ruang digital tiada henti-hentinya dilakukan. Untuk menjaga agar ruang digital kita bersih, sehat, dan bermanfaat utamanya untuk warga negara Indonesia," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved