DPRD Provinsi Jambi
Pemanfaatan Perhutanan Sosial masuk Ranperda Inisiatif DPRD, Ini kata Ketua Bapemperda DPRD Jambi
Rancangan Peraturan Daerah Pemanfaatan Perhutanan Sosial masuk menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi. Hal ini dipaparkan oleh Ketua Badan Pem
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Rancangan Peraturan Daerah Pemanfaatan Perhutanan Sosial masuk menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi. Hal ini dipaparkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Akmaludin menerangkan bahwa Pengelolaan hutan di Indonesia dewasa ini belum beranjak dari dua persoalan serius yang sudah sejak lama dihadapi, yakni kemiskinan masyarakat desa hutan dan kerusakan sumber daya hutan. Sementara, pengelolaan hutan oleh masyarakat tidak dapat diterapkan pola yang seragam untuk seluruh Indonesia tetapi didasarkan pada beberapa hal.
"antara lain berdasarkan aspirasi masyarakat, keadaan fisik wilayah, peruntukan kawasan hutan yang dikelola oleh berdasarkan hasil hutan yang dihasilkan serta manfaat yang diperoleh seperti jasa lingkungan, dan lain-lain,"ujarnya.
Sementarq itu, terkait dengan payung hukum perhutanan sosial dijabarkan oleh Akmaludin yang ada di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang Alokasi Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan dan Penggunaan Lahan.
"Kemudian diganti dengan PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan yang menguraikan mekanisme mengeluarkan ijin skema perhutanan sosial,"pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis
Baca juga: Resep Bihun Goreng Spesial, Gunakan Bihun Jagung
Baca juga: Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Ahli Hukum Pertanyakan Status Sebagai Saksi atau Korban
Baca juga: AC Monza Buka Pembicaraan untuk Datangkan Pablo Mari dari Arsenal, Sempat Dipinjamkan ke Udinese
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/akmaluddin-anggota-pansus-dprd-provinsi-jambi.jpg)