Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

DPRD Provinsi Jambi

Pemanfaatan Perhutanan Sosial masuk Ranperda Inisiatif DPRD, Ini kata Ketua Bapemperda DPRD Jambi

Rancangan Peraturan Daerah Pemanfaatan Perhutanan Sosial masuk menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi. Hal ini dipaparkan oleh Ketua Badan Pem

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Akmaluddin, anggota Pansus DPRD Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Rancangan Peraturan Daerah Pemanfaatan Perhutanan Sosial masuk menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi. Hal ini dipaparkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Akmaludin menerangkan bahwa Pengelolaan hutan di Indonesia dewasa ini belum beranjak dari dua persoalan serius yang sudah sejak lama dihadapi, yakni kemiskinan masyarakat desa hutan dan kerusakan sumber daya hutan. Sementara, pengelolaan hutan oleh masyarakat tidak dapat diterapkan pola yang seragam untuk seluruh Indonesia tetapi didasarkan pada beberapa hal.

"antara lain berdasarkan aspirasi masyarakat, keadaan fisik wilayah, peruntukan kawasan hutan yang dikelola oleh berdasarkan hasil hutan yang dihasilkan serta manfaat yang diperoleh seperti jasa lingkungan, dan lain-lain,"ujarnya.

Sementarq itu, terkait dengan payung hukum perhutanan sosial dijabarkan oleh Akmaludin yang ada di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang Alokasi Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan dan Penggunaan Lahan.

"Kemudian diganti dengan PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan yang menguraikan mekanisme mengeluarkan ijin skema perhutanan sosial,"pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis

Baca juga: Resep Bihun Goreng Spesial, Gunakan Bihun Jagung

Baca juga: Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Ahli Hukum Pertanyakan Status Sebagai Saksi atau Korban

Baca juga: AC Monza Buka Pembicaraan untuk Datangkan Pablo Mari dari Arsenal, Sempat Dipinjamkan ke Udinese

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved