Pemilu 2024

Verifikasi Faktual Pertaruhan Hidup Mati Parpol Baru

Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan verifikasi faktual dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 merupakan

Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi
KPU Provinsi Jambi melakukan verifikasi faktual Partai Golkar Provinsi Jambi pada Pemilu 2019 lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan verifikasi faktual dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 merupakan pertaruhan hidup mati bagi parpol yang sebelumnya tidak lolos ke parlemen maupun parpol baru. Hal itu disampaikannya dalam diskusi Diponegoro Forum ‘Verifikasi Partai Politik: Siap atau Tidak?’, di kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7). “Bagi partai yang saat ini tidak lolos parlemen, ataupun baru ikut pemilu, tentu verifikasi faktual dianggap sebagai pertaruhan hidup mati sesungguhnya,” kata Adi.

Sebab kata Adi, dalam tahap verifikasi faktual, data administrasi yang disampaikan ke KPU akan dikonfrontir kebenarannya di lapangan. Data tersebut yakni memiliki pengurus di semua provinsi, memiliki pengurus di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing provinsi. Lalu memiliki pengurus di tingkat kecamatan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di 75 persen kabupaten/kota, serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di 75 persen kabupaten/kota, dan memiliki kantor tetap. “Karena data administrasi itu akan dikonfirmasi betul tidak bahwa mereka punya kepengurusan 100 persen, 75 persen dan 50 persen,” kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini.

Adi mengatakan data administrasi yang disampaikan ke KPU bisa saja hanya sebatas klaim. Maka itu KPU kemudian melakukan verifikasi faktual. “Karena bisa saja itu hanya sebatas klaim. Jangan jangan rumah orang diklaim sebagai kantor partai politik tertentu ketika di konfrontir jadi masalah,” lanjut dia.

Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar mengatakan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, tetap ada potensi KPU terpaksa meloloskan parpol karena putusan pengadilan. Mekanisme tersebut ialah lewat sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, parpol yang tidak memenuhi syarat lewat keputusan KPU bisa menggugat ke Bawaslu atau PTUN. Singkatnya, PTUN menjatuhkan putusan dengan memerintahkan KPU menetapkan parpol penggugat sebagai peserta pemilu. “Kemudian mereka diberi putusan memerintahkan KPU menetapkan parpol itu sebagai peserta pemilu, walaupun menurut KPU mereka tidak memenuhi syarat,” terang Dahlia.

Kata Dahlia, sejarah mencatat ada dua parpol yang pernah lolos lewat mekanisme tersebut. Kedua parpol itu adalah PBB dan PKPI. Keduanya disebut selalu mengajukan sengketa yang kemudian mendapat keistimewaan dari perselisihan tersebut. Dahlia mengistilahkan mereka lolos dengan jalur jalan tol.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai parpol yang menempuh sengketa ke Bawaslu maupun PTUN usai dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dalam pendaftaran parpol peserta pemilu adalah hal yang wajar. Menurut Ferry, KPU maupun parpol punya pendirian dan keyakinannya masing-masing soal kelengkapan syarat sebagai parpol peserta pemilu.

"Saya pikir itu kan soal pembuktian ketika misalnya menurut partai yang bersangkutan misalnya confirm tapi menurut KPU tidak confirm, maka KPU tidak meloloskan, tapi karena menurut partai yang bersangkutan confirm ketika KPU tidak meloloskan maka dia men-challenge ke Bawaslu itu tidak ada problem karena itu diatur dalam UU,” ungkap Ferry. “Ketika Bawaslu juga menyatakan itu tidak confirm maka bisa juga di challenge Ke PTUN,” sambungnya.

Dalam kondisi tersebut menurut Ferry, parpol yang melayangkan sengketa ke Bawaslu maupun PTUN jadi sesuatu yang sah-sah saja. Mengingat mekanisme tersebut juga diatur dalam UU Pemilu. “Jadi ruang itu kan ruang untuk soal sengketa, saya pikir itu sah-sah saja bahwa kemudian hakim menilai bahwa ini confirm atau tidak confirm kan. Keputusan dari hakim,” ucap Ferry.

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved