Guru Ngaji di Sumbar Cabuli 11 Murid Perempuan, Modusnya Iming-imingi Beri Uang Jajan
Seorang guru ngaji berusia 58 tahun di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan terkait kasus pencabulan.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang guru ngaji berusia 58 tahun di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan terkait kasus pencabulan.
Tak hanya satu, tapi 11 orang ditengarai sebagi korban pencabulan guru ngaji itu.
Kasus pencabulan guru ngaji ini bermula saat seorang korban mengadu ke orangtuanya telah dicabuli pelaku.
Tak terima perbuatan itu, orangtua korban membuat laporan ke Polres Padang Panjang.
Atas laporan itu, pada Rabu (20/7/2022), polisi menangkap pelaku.
Pelaku berinisial ZH tercatat sebagai Aia Angek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar.
Ia juga seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Kata Sandiaga Uno saat Dipasangkan dengan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Baca juga: Dari CCTV, Komnas HAM Tahu Ferdy Sambo Beda Lokasi dari Istri, Bharada E dan Brigadir J saat Tes PCR
Hasil pemeriksaan polisi, modus pelaku sebelum mencabuli korban yang masih di bawah umur antara 12-15 tahun adalah dengan mengiming-imingi memberi uang jajan.
Ini seperti dikatakan Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiqlal.
Menurutnya, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak setahun terakhir.
Pelaku beraksi sebelum pelajaran dimulai.
"Modusnya dengan memberi uang jajan kepada korban dan meminta agar tidak memberi tahu ke orang lain," ucap Istiqlal, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).
ZH melecehkan korban dengan meraba-raba bagian intim korban.
Ia juga mengaku tidak pernah merudapaksa korban.
Kini, ZH sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,