Autopsi Ulang Brigadir Yosua
Alasan Kode Etik, Pihak Keluarga Brigadir Yosua Dilarang Masuk ke Ruang Autopsi
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tidak ada pihak keluarga yang menyaksikan proses autopsi
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tidak ada pihak keluarga yang menyaksikan proses autopsi jenazah Brigadir Yosua di ruang autopsi RSUD Sungai Bahar.
Kamaruddin mengatakan hal ini karena alasan kode etik kedokteran sehingga pihak keluarga yang tidak memiliki background kedokteran tak diizinkan masuk ruangan.
"Jadi yang boleh melihat itukan supaya tidak melanggar kode etik hanya yang ahli di bidangnya, Keluarga tidak diizinkan," jelasnya, Rabu (27/7/2022).
Awalnya kesepakatan dengan penyidik utama Bareskrim Polri dilakukan autopsi dan pihak keluarga boleh menyaksikan melalui cctv, tetapi dikatakan Kamaruddin ada pertimbangan kode etik kedokteran maka kesepakatan tersebut dirubah.
"Jadi yang mengawas di dalam itu kita tunjuk Ahli kesehatan, ibu Lubis mewakili keluarga," ucapnya.
Ahli kesehatan tersebut akan mengamati, mencatat apa saja yang dilihat.
Pengacara juga sudah menyiapkan ahli kesehatan cadangan yang diperlukan sekiranya yang sudah diutus kelelahan.
"Tadi malam kita sudah siapakn surat penugasan, ijazah, ktp dan sktr," ucapnya.
Dokter forensik memberikan persyaratan yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan yang dapar menyaksikan proses autopsi, sehingga pengacara mengutus perwakilan untuk mengamati sebagai perwakilan keluarga.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis
Baca juga: Autopsi Ulang Brigadir Yosua, Kesaksian Penggali Makam: Wajahnya Masih Utuh
Baca juga: Ria Ricis Melahirkan, Pesan Haru Istri Teuku Ryan Untuk Baby R: Dear Anakku
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sule Akan Berikan Nafkah Adzam Sampai Besar