Harga Tiket Pesawat

Harga Tiket Pesawat Jambi-Jakarta Rabu 27 Juli 2022

Artikel ini tentang harga tiket pesawat Jambi-Jakarta hari ini Rabu 27 Juli 2022.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI/WAHYU HERLIYANTO
Berikut update harga tiket pesawat Jambi-Jakarta Rabu 27 Juli 2022 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut harga tiket pesawat Jambi-Jakarta Rabu 27 Juli 2022.

Update harga tiket pesawat Jambi-Jakarta yang masih di harga Rp 800 Ribuan hingga Rp 1,5 Juta

Informasi harga tiket pesawat Jambi ke Jakarta dikutip dari laman Google Flight pada Selasa 26 Juli 2022. pukul 11.48.WIB.

 

Pukul 17.50 – 19.05
Citilink Indonesia
Rp 889.324

Pukul 18.50 – 20.15
Lion
Rp 903.987

Pukul 17.05 –
18.30
Batik Air
Rp 1.002.700

Pukul 14.45 – 16.10
Lion
Rp 965.275

Pukul 10.45 – 12.05
Lion
Rp 1.072.527

Pukul 06.00 – 07.20
Batik Air
Rp 1.196.900

Pukul 11.15 – 12.40
Garuda Indonesia
Rp 1.520.00

Catatan Harga tiket ini bisa berubah setiap saat bergantung permintaan dan kebijakan maskapai.

Syarat Bepergian Naik Pesawat

Aturan perjalanan dalam negeri kembali ketat. Harus tes antigen dan PCR lagi, berikut ini syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku 17 Juli 2022.

Peraturan syarat naik pesawat tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19  Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit 8 Juli lalu. 

Berikut Peraturan syarat naik pesawat dikutip dari Kontan.Co.Id

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

(TRIBUNJAMBI/HERI PRIHARTONO)

BACA ARTIKEL TRIBUNJAMBI.COM DI GOOGLE NEWS

Baca juga: PHRI Jambi Sebut Tamu Hotel Berkurang Imbas dari Mahalnya Tiket Pesawat

Baca juga: Tips Mendapatkan Harga Tiket Pesawat Murah Mulai dari Promo hingga Diskon

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Menteri Perhubungan akan Kumpulkan Kepala Daerah, Minta Bantuan Pemda

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved