Berita Batanghari

Hasil Curian Rumah Kosong di Batanghari Dijual ke Pengepul Rongsokan, Pelaku Beraksi Dua Kali

Pelaku pembobol rumah kosong di Kampung Tengah RT 09 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari dibekuk jajaran Satreskrim Polres

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/MUSAWIRA
Polisi Ringkus Maling Rumah di Batanghari, Pelaku Beraksi Sendirian Curi Tralis Hingga Ijazah 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pelaku pembobol rumah kosong di Kampung Tengah RT 09 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari dibekuk jajaran Satreskrim Polres Batanghari.

Adapun identitas tersangka yaitu Ade Irfan, alamat Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari.

Pelaku telah melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

Adapun total kerugian yang dialami pemilik rumah, Rusdiana ditafsir Rp100 juta. Barang-barang milik korban yang berhasil digondol pelaku antara lain 10 unit tralis jendela, satu unit kulkas dan CPU komputer serta ijazah mulai dari SD hingga S1.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Batanghari, Iptu Gegar Mahdi menyebutkan setelah menerima laporan dari korban pada Kamis (21/7/2022) Tim Satreskrim melakukan proses lidik di lapangan.

“Barang curian dijual pelaku ke pengepul rongsokan di Desa Sungai Buluh, di sana masih ada tralis hasil curian. Itu petunjuk awal tim dapati,” katanya pada Senin (25/7/2022).

Lanjutnya, Tim melakukan intrograsi. Pemilik rongsokan bilang dibeli dari orang yang dikenal oleh adiknya. Itu awal petunjuk yang pihaknya dapatkan.

“Allhamdullilah memang betul mengarah ke pelaku. Setelah itu, tim menelusuri keberadaan pelaku dan diamankan di rumahnya,” ucapnya.

Ia mengatakan jika dibandingan dengan kerugian yang dialami korban maka tak sebanding yang diperoleh pelaku. Pelaku hanya mendapat Rp 340 ribu dari penjualan hasil curian itu.

“Uang itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari karena pelaku ini pengangguran,” ujarnya.

Pelaku kepada polisi mengaku pernah terjerat kasus hukum namun perkaranya selesai. Disaat itu perkara pencurian ringan yang nilai kerugiannya di bawah Rp 2 juta. Artinya pelaku sudab dua kali melakukan pencurian.

“Di rumah kosong itu, pelaku mengulang 2 kali pelaku mengambil barang-barangnya. Mungkin karena faktor pengangguran dan ia punya tanggung jawab atas istri dan anaknya. Barang bukti yang diamankan sepeda motor, tralis dan juga hasil curian di tempat rongsokan tersebut,” pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis

Baca juga: Keluarga Bocah Usia 3 Tahun yang Tewas di Dalam Septic Tank Diduga Korban Pembunuhan

Baca juga: Natasha Wilona Pasang Foto di Kamar Hotel Bareng Pria Ini, Nasib Verrell Bramasta Dipertanyakan

Baca juga: Fabrizio Romano Mengklaim Thomas Tuchel Masih Ingin Datangkan 3 Pemain Baru Untuk Chelsea

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved