Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Kuasa Hukum Diwarning Polri, Jangan Berspekulasi Tentang Luka-luka di Tubuh Brigadir Yosua
Kuasa hukum sendiri sudah melaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
TRIBUNJAMBI.COM - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pihak keluarga melihat ada kejanggalan di balik tewasnya Brigadir Yosua.
Untuk itu, pihak keluarga menunjuk kuasa hukum untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Yosua tersebut.
Kuasa hukum sendiri sudah melaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Beberapa kali kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua berbicara ke publik terhadap kejanggalan kematian Brigadir Yosua.
Seperti ada luka-luka di tubuh Brigadir Yosua.

Namun, pernyataan dari kuasa hukum tersebut mendapat perhatian dari pihak Polri.
Pihak Polri memberi warning kepada kuasa hukum Brigadir Yosua agar tidak membuat spekulasi tentang luka-luka di tubuh jenazah Brigadir Yosua.
Polri mengingatkan pengacara Brigadir Yoshua tidak berspekulasi dan harus bertindak sesuai dengan kompetensinya.
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurut, Irjen Dedi Prasetyo, seharusnya pengacara Brigadir Yosua menyampaikan pernyataan hanya seputar hukum saja.
Irjen Dedi Prasetyo bilang, pengacara tidak layak berbicara soal luka pada tubuh jenazah.
"Saya minta kepada media untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi yang berkembang, semua orang menyampaikan seperti pengacara, dia menyampaikan ya sesuai expert pengacaranya, sesuai hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," katanya kepada wartawan di rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Dikatakan Irjen Dedi Prasetyo, penjelasan mengenai luka pada tubuh jenazah Brigadir J harus dijelaskan oleh ahli di bidangnya.
Baca juga: Profil dan Biodata Kamaruddin Simanjuntak Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat
"Itu nanti pihak expert yang menjelaskan, kalau teman-teman media mengutip dari yang bukan ekspert justru permasalahan ini akan semakin mengeruh," katanya.
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, persoalan kasus Brigadir Yosua nantinya bakal diungkap tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Dedi Prasetyo bilang, pembuktiannya juga dapat diuji secara ilmiah.
"Proses pembuktiannya harus secara ilmiah, hasilnya harus sah. Ada dua konsekuensi yang ditanggung penyidik, soal juridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan harus juga terpenuhi, metodenya, ilmunya, peralatannya biar hasilnya sah," ujarnya.
Polri sendiri menggelar prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Yosua.
Proses rekonstruksi berlangsung selama lebih dari 7 jam sejak pukul 11.20 WIB dan selesai sekitar pukul 18.55 WIB.
Setelah prarekonstruksi selesai, penyidik tampak menyegel pagar rumah Irjen Ferdy Sambo.
Segel tersebut bertuliskan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Prarekonstruksi digelar berdasarkan laporan polisi yang disidik Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, terlapor dalam kasus itu tidak lain adalah Brigadir Yosua yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pengancaman.
Prarekontruksi itu dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Selain itu, prarekonstruksi itu dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit.
Awak media tidak bisa menyaksikan langsung prarekonstruksi tersebut.
Awak media hanya bisa memantau prarekontruksi itu sekitar 10 meter dari luar rumah Irjen Ferdy Sambo.
Adegan tembak menembak diperagakan saat prarekonstruksi.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Semua adegan yang terkait peristiwa tembak-menembak. Kita mencocokan apa yang disampaikan oleh saksi. Ini belum hadirkan saksi ya. Lokasinya di TKP pokoknya," katanya saat meninjau prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Ingatkan Kuasa Hukum Brigadir J: Jangan Berspekulasi Tentang Luka
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Alasan Polri Tak Hadirkan Ferdy Sambo & Bharad E di Prarekonstruksi Tewasnya Brigadir Yosua
Baca juga: Bila Naik ke Atas Dihabisi! Kuasa Hukum Sebut Brigadir Yosua Diancam di Magelang
Baca juga: Mabes Polri Putuskan Proses Autopsi Brigadir Yosua Dilakukan di RSUD Sungai Bahar