Harga Tiket Pesawat
Harga Tiket Pesawat Jambi - Jakarta Hari Ini Jumat 22 Juli 2022, Mulai Rp 900 Ribuan
Artikel ini membahas soal harga tiket pesawat Jambi-Jakarta hari ini Jumat 22 Juli 2022.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut harga tiket pesawat Jambi-Jakarta hari ini Jumat 22 Juli 2022.
Update harga tiket pesawat Jambi-Jakarta Jumat 22 Juli 2022.
Informasi harga tiket pesawat Jambi ke Jakarta dikutip dari laman Traveloka pada Jumat 22 Juli 2022 pukul 01.00 WIB.
Harga tiket pesawat termurah Rp 975.400 di maskapai Lion Air pukul 10.45 WIB.
Super Air Jet Rp 1.029.800 pukul 12.10.
Batik Air Rp 1.067.100 untuk penerbangan pukul 17.05.
Batik Air pukul 06.00 harganya Rp Rp 1.131.500.
Citilink pukul 17.05 Rp Rp 1.140.731.
Citilink pukul 08.15 Rp Rp 1.305.011
Garuda Indonesia pukul 13.50 Rp Rp 1.520.000.
Catatan Harga tiket ini bisa berubah setiap saat bergantung permintaan dan kebijakan maskapai.
Syarat Bepergian Naik Pesawat
Aturan perjalanan dalam negeri kembali ketat. Harus tes antigen dan PCR lagi, berikut ini syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku 17 Juli 2022.
Peraturan syarat naik pesawat tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit 8 Juli lalu.
Berikut Peraturan syarat naik pesawat dikutip dari Kontan.Co.Id
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(TRIBUNJAMBI/HERI PRIHARTONO)
BACA ARTIKEL TRIBUNJAMBI.COM DI GOOGLE NEWS
Baca juga: Jambi Berkabut, Citilink Tujuan Jambi Beralih Mendarat di Palembang
Baca juga: 3 Kloter CJH Akan Diberangkatkan 25-27 Juni Menggunakan Pesawat Lion Air
Baca juga: SKOR 3-1! Babak 1 Timnas U19 Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2022, Garuda Dapat 2 Gol Penalti