Berita Jambi

Polda Jambi Tetapkan 4 DPO Kasus Perampokan di Sungai Bahar, Bakal Ditindak Tegas

Direktirat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, resmi tetapkan 4 daftar pencarian orang (DPO) kasus perampokan sadis di Sungai Bahar, Mua

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktirat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, resmi tetapkan 4 daftar pencarian orang (DPO) kasus perampokan sadis di Sungai Bahar, Muaro Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, saat ini pihaknya telah menurunkan anggotanya, untuk mengejar dan memburu komplotan perampok sadis ini.

Andri juga menegaskan, tidak segan-segan menindak para pelaku demi kenyamanan masyarakat.

"Ya total pelaku ada 7, 3 kita amankan, dan sedang kejar 4 orang lainnya kita terus kejar," kata Andri, saat dikonfirmasi Kamis (21/7/2022).

Dalam proses pengembangan kasus ini, Andri mengaku tidak memberi ruang pada pelaku untuk melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

"Kita belajar dari kejadian sebelumnya, di mana anggota kita jadi korban saat penangkapan. Jadi, saya minta pelaku ditindak tegas jika melawan saat proses penangkapan," katanya.

Diketahui, dua orang perampok yang ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi setidaknya membawa lari emas sebanyak 35 suku dan uang sekitar Rp 185 juta.

Peristiwa perampokan di Muaro Jambi ini terjadi di dua lokasi berbeda. Lokasi perampokan pertama di RT 6 Desa Talang Bukit, Kecamatan Bahar Utara, Muaro Jambi. Di sini para perampok tersebut beraksi pada Jumat (17/6/2022).

Andri dalam data rilisnya menyampaikan di lokasi pertama ada sejumlah barang yang dilarikan para perampok.

Kerugian korban tersebut yaitu perhiasan gelang dan kalung sekitar lima suku, emas Antam 5 gram, uang sekitar Rp 35 juta. Lalu pelaku juga melarikan CCTV dan proyektor, dan tiga unit handphone.

Adapun perampokan di Muaro Jambi yang kedua terjadi di RT 13 Desa Panca Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi pada 30 Juni 2022.

Di sini perampok membawa uang tunai milik korban sekitar Rp 150 juta, emas sekitar 30 suku dan lima unit handphone.

Mereka ditangkap, tepat pada 15 Juli 2022, tiga pelaku berhasil diamankan di wilayah Sungai Lilin, Sumatera Selatan.

Dua pelaku terpaksa ditembak petugas di bagian kaki, lantaran melawan petugas saat diamankan, sementara satu pelaku lainnya meninggal dunia usai proses penangkapan. Pelaku meninggal dunia, lantaran memiliki riwayat penyakit.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti emas hasil curian, serta 2 pucuk pistol rakitan lengkap dengan amunisi lengkap, dan satu unit senapang angin rakitan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved