Berita Jambi

Saksi Meringankan Tidak Berkenan Hadir, Sidang Erayani akan Langsung Pembacaan Tuntutan

Saksi meringankan tidak berkenan hadir, sidang perkara Penipuan Gelar Akademik dan Profesi Dokter akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaks

TRIBUNJAMBI.COM/DARWIN SIJABAT
Sidang Erayani 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saksi meringankan tidak berkenan hadir, sidang perkara Penipuan Gelar Akademik dan Profesi Dokter akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengarkan keterangan saksi yang meringankan atau A de Charge yang direncanakan hari ini, Rabu (20/7/2022) pada sidang terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif pernikahan sejenis di Kota Jambi batal.

Sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB dimulai pukul 14.20 WIB itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa untuk meringankan dakwaannya.

Namun saat hakim menanyakan penasehat hukum, apakah menghadirkan saksi tersebut ? Dijawab tidak oleh penasehat hukum, Ineng Sulastri. Karena saksi yang direncanakan tersebut tidak diizinkan oleh kepala klinik tempat saksi bekerja.

Hakim menyebutkan bahwa PH sudah dua kali diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan, namun tak kunjung dihadirkan. Karena sudah kali persidangan tidak hadir, maka sidang selanjutnya diagendakan dengan pembacaan tuntutan.

"Sudah dua kali diberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan namun penasehat hukum tidak menghadirkan, kita langsung tuntutan," ujar ketua majelis hakim yang dipimpin Alex Pasaribu, Rabu (20/7/2022).

Hakim hendak melanjutkan ke pembacaan tuntutan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab melalui aplikasi zoom belum siap. Sehingga persidangan ditunda hingga pekan depan, Rabu (27/7/2022).

"Sidang ini kita tunda hari Rabu (27/7/2022) untuk tuntutan. Kamu kembali ke tahanan ya Era, jaga kesehatan. Sidang dinyatakan ditutup," kata hakim sembari mengetuk palu sidang.

Usai sidang, Ineng Sulastri selaku Kuasa Hukum terdakwa mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menghadirkan saksi yang meringankan yakni seorang tenaga kesehatan, PA.

"Ternyata saksi A de Charge tidak diizinkan oleh kepala klinik. Kami telah datang ke kliniknya, informasi yang kami terima dari suster awalnya dia bersedia memberikan kesaksian. Setelah kami datangi, tidak diizinkan kepala klinik," katanya.

Dari keterangan dokter di klinik tersebut, PH mendapatkan informasi bahwa benar suster tersebut memberikan infus kepada korban. Suntikan infus tersebut hanya berupa protein.

"Memang betul suster Putri Amelia menginfus korban, hanya memberikan protein," ujarnya.

Ineng mengungkapkan bahwa alasan tidak hadirnya saksi dalam memberikan keterangan tersebut karena masih dibawah umur. Sehingga kepala klinik dan orang tua tidak mengizinkan dan tidak bertanggung jawab atas kesaksian yang akan diberikan.

"Alasannya tidak bisa hadir disini karena masih dibawah umur. Baru tamat sekolah. Jadi untuk kesaksiannya mereka tidak bertanggung jawab. Jadi tidak diizinkan oleh orang tua dan kepala klinik," ujarnya.

Dibawah umur tersebut berdasarkan keterangan kepala klinik dikatakan Ineng baru tamat kuliah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved