Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Polisi Minta Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Ekshumasi Terkait Autopsi Ulang Brigadir Yosua
Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua mengajukan permohonan ekshumasi
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang. Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.
Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Satu di antaranya pembongkaran kuburan tersebut untuk autopsi ulang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," ujar Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni. Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Keluarga Minta Aparat Lakukan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Alasannya,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kompolnas Sebut Temukan Gambaran Kasus Brigadir Yosua Usai Datangi TKP dan Keluarga Korban
Baca juga: Selain Keluarga Keluarga, Kompolnas Minta Keterangan Saksi Lain Terkait Tewasnya Brigadir Yosua
Baca juga: Kompolnas Enggan Menjawab saat Ditanya Perbedaan Keterangan Saksi dengan Penjelasan Polisi