Gegara Tak Bayar Pajak, Mobil Pelat Merah DLH Hub Dikandangkan Polres Tebo

Kendaraaan Mitshubisi Fuso pelat merah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan diamankan Polres Tebo.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Sopianto
Ipda Zahari, Kepala Urusan Pembinaan Satuan Lalulintas Polres Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM MUARA TEBO- Kendaraaan Mitshubisi Fuso pelat merah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) bernomor polisi BH 8018 WZ diamankan tim gabungan pada saat melakukan operasi penertiban pajak dan kelengkapan kendaraan. 

Kendaraan itu diberhentikan oleh petugas gabungan lantaran pajak kendaraan belum dibayar oleh pihak terkait. 

Operasi penertiban pajak dan kelengkapan kendaraan dilakukan di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada Selasa (19/7/2022).

Ipda Zahari, Kepala Urusan Pembinaan Satuan Lalulintas (KBO Sat Lantas) mengatakan, satu unit kendaraan milik DLH Hub diamanakan lantaran belum membayar pajak.

"Untuk saat ini satu unit kendaraan milik DLH Hub kita amankan di Polres Tebo, karena belum bayar pajak," kata Ipda Zahari.

Lanjut Zahari, operasi ini dilakukan dalam rangka penertiban pajak dan kelengkapan kendaraan.

Zahari menyebut, pihaknya melakukan operasi kurang lebih selama dua jam. Selama dua jam pihaknya berhasil menilang 13 kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat. 

"Sebanyak 5 unit kendaraan yang tidak mematuhi lalulintas, yang mati pajak sebanyak 8 unit kendaraan, jadi total nya 13 kendaraan yang ditilang," kata Zahari. 

Dirinya menyebut, umum nya pelanggaran yang dilakukan pengendaraan adalah tidak memakai helm, mati pajak dan tidak membawa kelengkapan surat menyurat.(Tribunjambi.com/Sopianto)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved