Berita Tanjabtim

Berkelakuan Baik, 86 Napi Lapas Klas IIB Muara Sabak Dapat Asimilasi Bersyarat

Sebanyak 86 napidana Lapas Klas IIB Muara Sabak menerima asimilasi bersyarat sepanjang tahun 2022.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Kalapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Syahroni Ali 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Sebanyak 86 napidana Lapas Klas IIB Muara Sabak menerima asimilasi bersyarat sepanjang tahun 2022.

Bagi napi yang menerima asimilasi diharapkan mampu memegang amanah serta berkelakuan baik di lingkungannya.

Dalam rentang waktu dari 1 Januari hingga 18 Juli 2022, Lapas Klas IIB Muara Sabak memberikan asimilasi atau pembebasan bersyarat pada 86 napi.

Puluhan napi yang memenuhi persyaratan mendapatkan hak asimilasi, berkewajiban absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat.

Kalapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Syahroni Ali menjelaskan, 86 napi asimilasi tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Hal itu sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi.

"Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," ujarnya, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Dilaporkan Penipuan dan Penggelapan HP Brigadir Yosua, Ini Kata Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Evi Suherman Anggota DPRD Jambi Tinjau Pengaspalan Jalan di Simpang Pelawan-Pulau Pandan Sarolangun

Program asimilasi ini tidak berlaku bagi napi yang menyandang kasus korupsi, traffiking, narkoba yang hukumannya di atas lima tahun, ilegal logging hingga ilegal fishing.

Kendati mendapat asimilasi, kalapas berpesan agar penerima asimilasi bisa memegang amanah yang diberikan dan berbuat baik di lingkungannya.

"Jika napi tersebut tidak melakukan kewajiban itu, maka mereka dianggap melakukan pelanggaran dan asimilasi akan dicabut kembali," katanya.

Tak hanya itu, setelah asimilasi dicabut napi yang yang bersangkutan bakal dikenakan sanksi tambahan pula saat kembali ke jeruji besi. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Emas di Jambi Turun dalam Sepekan, Emas Antam Dijual Rp 1.001.000 per Gram

Baca juga: Dilaporkan Penipuan dan Penggelapan HP Brigadir Yosua, Ini Kata Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Evi Suherman Anggota DPRD Jambi Tinjau Pengaspalan Jalan di Simpang Pelawan-Pulau Pandan Sarolangun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved