Jumat, 5 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tanjabtim

Jalan ke Gontor Rusak DPTSP Tanjabtim Ingatkan Perusahaan Agar Penuhi Kesepakatan dengan Masyarakat

Masyarakat area pondok pesantren Gontor 10 jalan Grohol, kelurahan Parit Culum I, kecamatan Muara Sabak Barat mengeluhkan kondisi jalan yang rusak par

Tayang:
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/RIFANI HALIM
Jalan Rusak Arah ke Gontor Tanjab Timur Akibat Truk Pembawa Sawit ke Perusahaan 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Masyarakat area pondok pesantren Gontor 10 jalan Grohol, kelurahan Parit Culum I, kecamatan Muara Sabak Barat mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah dan berdebu akibat lalu lalang kendaraan perusahaan yang bertonase besar tak kunjung diperbaiki.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Tanjung Jabung Timur meminta agar pemerintah menyampaikan keluhan masyarakat setempat secara tertulis kepada pihaknya.

Kepala bidang penamaan modal DPMPTSP kabupaten Tanjung Jabung Timur Windi Jatmiko berkata, sebelumnya ada pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh pemerintah setempat.

"Alangkah baiknya kami mengetahui atau tembuskan kepada kami apa saja yang menjadi poin kesepakatan pada rapat tersebut," ujarnya, Kamis (14/7/2022).

Lanjutnya, mungkin DPTSP bisa membantu, untuk mengingatkan kembali perusahaan agar memenuhi hal-hal yang menjadi kesepakatan antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah kecamatan setempat. Terkhusus mengenai jalan yang dilalui oleh armada perusahaan menyangkut dengan pemukiman masyarakat.

"Kalau kondisi sekarang berdebu mungkin perusahaan berkewajiban untuk menyiram, apabila jalan itu rusak harus diperbaiki, rehap atau di sekrap," sebutnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya perlu mengetahui duduk persoalan lebih jelas dan mendalam dari pemerintah kecamatan.

Dia menjelaskan, salah satu kewajiban perusahaan bertanggungjawab menjaga lingkungan sosial perusahaan, hal tersebut telah di atur didalam peraturan daerah nomor 13 tahun 2013 tentang tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan.
Hal tersebut, sangat jelas tertuang bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Tanjung Jabung Timur wajib melaksanakan hal tersebut.

"Jika sudah ada yang menjadi kesepakatan dari rapat yang di fasilitasi oleh kecamatan, maka kewajiban kami untuk mengingatkan perusahaan untuk konsisten dan memenuhi apa yang telah di sepakati oleh masyarakat dan perusahaan," tuturnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis

Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak Arah ke Gontor Tanjab Timur Akibat Truk Pembawa Sawit ke Perusahaan

Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dan HUT IAD ke-22, Kejari Tanjabbar Gelar Bakti Sosial

Baca juga: Ini 5 Tokoh Yang Berpeluang Jadi Calon Wakil Presiden Pendamping Prabowo Subianto

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved