Yuk Ayah Bunda Catat, Fakta Penting Fleksibilitas Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
Pada beberapa sekolah di wilayah Kota Jakarta, Tangerang, Malang, dan Bogor, sudah menerapkan pembelajaran tatap muka 100 persen.
Kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung masksimal 75 persen, khusus untuk PPKM Level 1, 2, 3, serta 50 persen bagi PPKM Level 4.
Pengelolaan kantin wajib dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pedagang makanan di luar pagar, wajib dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 setempat, dan diperbolehkan berdagang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan PPKM.
Siswa Punya Pilihan untuk PJJ

Bagi orang tua yang belum mengizinkan anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka, bisa mengajukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Dilansir dari kompas.com, Kemdikbud menyatakan, bagi orang tua atau wali yang masih memilih PJJ, perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter.
Selain itu, orang tua perlu memperhatikan aturan PTM 100 persen serta level PPKM di wilayah tempat sekolah tersebut berada.
PTM 100 Persen Bisa Dihentikan

Apabila ditemukan kasus positif lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka pembelajaran tatap muka dapat dihentikan sementara, sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 10x24 jam.
Namun, jika telah dilakukan surveilans, ditetapkan tidak termasuk klaster penularan, dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi, atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
Masyarakat Indonesia diimbau untuk tetap selalu disiplin masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak bukan hanya tentang menjaga keselamatan diri sendiri, tetapi juga keluarga, serta orang-orang di sekitar.
Baca juga: Kenali Rekomendasi dan Panduan Protokol Kesehatan untuk Anak di Sekolah: Aman PTM 100 Persen
Baca juga: Protokol Kesehatan dan Vaksinasi Meningkat, Lebih Aman Beraktivitas di Era New Normal
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News