Berita Tanjabbar
Pemkab Tanjabbar Lakukan Pendataan Pegawai, Berikut Syaratnya
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan Surat Nomor : 800/1269/BKPSDM/2022, yang ditujukan kepada Kepala Organisasi
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Sekretariat daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerbitkan surat perihal pendataan pegawai.
Diketahui, Sekretariat daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan Surat Nomor : 800/1269/BKPSDM/2022, yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk pendataan kepegawaian.
Dalam surat tersebut, Dalam rangka penataan ASN sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan dengan ini disampaikan kepada saudara (Kepala OPD,red) untuk menyampaikan data dan dokumen pendukung ASN (PNS dan PPPK) serta pegawai Non-ASN.
Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Agus Sanusi mengatakan, pendataan pegawai dilakukan sebagai tindak lanjut rapat bersama Sekda se-Provinsi Jambi belum lama ini.
"Salah satunya pemetaan dalam rangka laporan kondisi riil jumlah tenaga honorer di Tanjung Jabung Barat," jelasnya.
Sekda melanjutkan, sebenarnya pendataan ini sudah selesai sejak awal Juli 2022.
"Pendataan ini secepatnya akan kita selesaikan," tutupnya.
Menurut pantauan tim Tribunjambi.com di kantor bersama satu atap Tanjabbar hingga kini masih di penuhi orang yang mengurus syarat-syarat sejak pagi.
Untuk data yang dilampirkan yakni Data pegawai ASN (PNS dan PPPK) semester 1 (Satu) Tahun 2022 dan Pegawai non-ASN.
Kemudian sehubungan dengan dokumen pendukung masing - masing pegawai Non-ASN yang harus dilengkapi diantaranya, SK Tenaga Honorer pengangkatan pertama hingga terakhir telah dilegalisir pejabat berwenang.
Selanjutnya Ijazah saat pengangkatan pertama dan terakhir telah dilegalisir pejabat berwenang, foto copy daftar tanda terima honor telah dilegalisir pejabat berwenang dan akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang. (Tribunjambi.com/Ade Setawati)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
• Ada Kesamaan Remaja yang Hilang 25 Juni 2022 Dengan Penemuan Mayat di Singkut Sarolangun
Baca juga: Toja Food Corner Angkringan dengan Konsep Cafe Tropis, Hanya Rp 2.500 per Tusuk
Baca juga: Balai POM Jambi Goes to School dan Goes to Campus, Jangkau Anak Muda Melalui Pemilihan Duta Kosmetik