Berita Nasional
Mayjen Achmad Marzuki Diberhentikan dari TNI, Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh
Mayjen Achmad Marzuki akan dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hari ini
TRIBUNJAMBI.COM - Mayjen Achmad Marzuki diberhentikan dengan hormat dari TNI.
Mayjen Achmad Marzuki dikabarkan akan dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Mayjen Achmad Marzuki adalah mantan Pangdam Iskandar Muda.
Rabu (6/7/2022) ini Mayjen Achmad Marzuki akan dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh.
Dikabarkan, Mayjen Achmad Marzuki sudah diberhentikan secara hormat dari TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen Achmad Marzuki.
Surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen Achmad Marzuki ditandatangani sejak 1 Juli 2022.
Bahkan, surat usulan pemberhentian Mayjen Achmad Marzuki telah dikirim kepada Presiden Joko Widodo.
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, sebelumnya mengatakan Mayjen Achmad Marzuki sudah pensiun dini empat hari lalu.
Seharusnya, Mayjen Achmad Marzuki dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (5/7/2022), pukul 16.00 WIB, hari ini.
Namun, pelantikan Mayjen Achmad Marzuki batal dan akan dilakukian Rabu (6/7/2022) di Aceh.
"Mendagri akan melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Pelantikan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Sya'riah Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, besok," kata Staf Khusus Tito Karnavian, Kastorius Sinaga dikutip dari Kompas.com.
Awalnya pelantikan tersebut rencananya akan diadakan di gedung Kemendagri.
Namun tempat pelantikan berubah menjadi di gedung DPR Aceh.