Berita Jambi
Mahasiswa UIN Gelar Aksi Tuntut DPRD Provinsi Jambi Hapus Pasal Bermasalah di RKUHP
mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha menggelar aksi menuntut DPRD Provinsi Jambi untuk menghapus pasal bermasalah di RKUHP, Rabu (6/7
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha menggelar aksi menuntut DPRD Provinsi Jambi untuk menghapus pasal bermasalah di RKUHP, Rabu (6/7/2022).
Aksi dimulai dari Simpang BI berlanjut di depan Gerbang Kantor Gubernur berorasi dan aksi bakar ban, kemudian berlanjut ke Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Dalam aksi tersebut massa meminta kepada DPRD Provinsi Jambi untuk menyampaikan kepada DPR RI agar RKUHP tidak disahkan sebelum pasal bermasalah dihapus.

"Kami meminta DPR Membuka draft RKUHP dan mencabut pasal yang bermasalah," kata mahasiswa yang berorasi.
Mereka juga menolak RKUHP disahkan karena ada pasal yang dianggap membungkam kritik terhadap pemerintah.
"RKUHP membungkam kebebasan, melarang adanya aksi demonstrasi, melarang aksi penyampaian aspirasi, aksi kebebasan berbicara dibungkam oleh RKUHP," jelasnya.
Hingga saat ini aksi tersebut masih berlangsung di gedung DPRD Provinsi Jambi dan dijaga oleh aparat kepolisian. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BREAKING NEWS Penemuan Mayat Gegerkan Warga Singkut Sarolangun
Baca juga: Walikota Jambi Sy Fasha Termasuk Haji Furoda yang Gagal Berangkat Tahun Ini
Baca juga: Pamit Untuk Tugas ke Polda Kalteng, Kombes Kaswandi Akui Grit Kerja Kapolda Jambi yang Tinggi