Kasus Pernikahan Sesama Jenis

Didampingi KAP Jambi, Korban Pernikahan Sesama Jenis Laporkan Erayani, Harap Polisi Usut Tuntas

Mawar melaporkan Erayani alias Ahnaf Arrafif ke kepolisian dalam kasus dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 300 juta. Pernikahan sesama jenis

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Tribunjambi.com
Wawancara khusus Tribun Jambi dengan Komunitas Advokat Perempuan Jambi yang jadi kuasa hukum Mawar, korban pernikahan sesama jenis, Senin (4/7/2022). Kiri ke kanan: Fifian (Wakil Ketua KAP Jambi), Diana Bachtiar (Ketua KAP Jambi), Suang Sitangang (Jurnalis Tribun Jambi) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gadis Jambi yang telah menjadi korban pernikahan sesama jenis, Mawar (nama disamarkan), melaporkan Erayani alias Ahnaf Arrafif ke kepolisian.

Mawar melaporkan perempuan yang menikahi pada Juli 2021 itu dengan didampingi kuasa hukumnya dari Komunitas Advokat Perempuan (KAP) Provinsi Jambi.

Diana Bachtiar, Ketua KAP Jambi mengungkapkan, pihaknya telah mendampingi kliennya untuk membuat laporan kerugian materi.

"Korban ini banyak sekali dampak negatif dan kerugian yang dia dapatkan. Di antaranya masalah materi, berupa uang yang selalu diminta pelaku kepadanya," kata Diana, Senin (4/7/2022).

Dia menyebut nilai kerugian materi yang dialami, sesuai dengan laporan polisi yang telah dibuat itu adalah sekitar Rp 300 juta.

Pelaku mendapatkan uang itu dengan berbagai cara, termasuk juga membuat pinjaman yang menggunakan nama Mawar.

Bagaimana dengan penipuan identitas dan dugaan tindak pidana lainnya?

Fifian Elsa Mawina, Wakil Ketua KAP Jambi menjelaskan, yang baru dilaporkan memang kasus dugaan penipuan materi.

"Tapi itu tergantung pada penyidik, apakah memungkinkan ke kasus lainnya," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini bisa dikembangkan ke kasus dugaan penipuan identitas bahkan penistaan agama.

"Pelaku yang mengaku dirinya laki-laki itu sempat memimpin salat, jadi imam di musala. Juga pernah jadi makmum. Dia menipu semua orang," ungkapnya.

KAP mendampingi Mawar, berawal dari sang ibu yang merasa tidak puas atas proses hukum yang sedang berlangsung.

Ibunda Mawar merasa banyak hal yang harusnya diproses atas kelakuan Erayani selama ini, namun yang dimawa ke proses hukum hanya dugaan gelar akademik profesi palsu.

Curahan hati itu membuat KAP maju untuk membantu keluarga Mawar yang kini terpuruk secara materi dan psikologis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved