Daftar 37 Provinsi Yang Ada di Indonesia, 3 Provinsi Baru Sudah Disahkan
Penambahan provinsi baru ini setelah DPR mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru
TRIBUNJAMBI.COM - Bertambah lagi provinsi yang ada di Indonesia. Sebelumnya, sudah ada 34 provinsi.
Namun, kini bertambah 3 provinsi baru. Hingga total menjadi 37 provinsi di Indonesia.
Penambahan provinsi baru ini setelah DPR mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua menjadi undang-undang (UU).
Setelah 3 RUU ini disahkan, Papua resmi dimekarkan menjadi 3 provinsi.
3 provinsi baru pemekaran itu, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Pembahasan rancangan undang-undang mengenai pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini terbilang cukup cepat.
Butuh 2,5 bulan bagi DPR mengesahkan tiga RUU ini menjadi UU, terhitung sejak rancangan aturan itu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.
"UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna.
Daftar 37 provinsi di Indonesia dari Sumatera hingga Papua:
Pulau Sumatera
1. Nanggroe Aceh Darussalam
2. Sumatera Barat
3. Sumatera Utara
4. Sumatera Selatan
5. Lampung
6. Riau
7. Kepulauan Riau
8. Jambi
9. Kepulauan Bangka Belitung
10. Bengkulu
Pulau Jawa
11. DKI Jakarta
12. Banten
13. Jawa Barat
14. Jawa Tengah
15 Jawa Timur
16. Daerah Istimewa Yogyakarta
Kepulauan Nusa Tenggara
17. Bali
18. Nusa Tenggara Barat
19. Nusa Tenggara Timur
Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat
21. Kalimantan Selatan
22. Kalimantan Tengah
23. Kalimantan Timur
24. Kalimantan Utara
Pulau Sulawesi
25. Sulawesi Barat
26. Sulawesi Tenggara
27. Sulawesi Selatan
28. Sulawesi Tengah
29.Sulawesi Utara
30 Gorontalo
Kepulauan Maluku
31. Maluku
32. Maluku Utara
Pulau Papua
33. Papua
34. Papua Barat
35. Papua Selatan
36. Papua Tengah
37. Papua Pegunungan Tengah
Disahkannya UU melalui rapat paripurna DPR, Kamis (30/6/2022).
Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR itu.
"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin rapat.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengucapkan terima kasih atas kerja sama DPR selama ini.
"Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada yang mulia Ibu Ketua dan seluruh pimpinan dan anggota yang telah memberikan dukungan pandangan yang konstruktif serta kerja sama yang sangat baik," katanya.
Mengenal 3 Provinsi Baru
Provinsi Papua Selatan akan meliputi empat kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.
Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.
Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten, yakni Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.
Provinsi Papua Selatan ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke.
Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.
Bupati Puncak, Papua Willem Wandik bilang, pemekaran Papua menjadi tiga provinsi baru ini menjadi sejarah bagi Papua.
Menurutnya, ini merupakan bukti perhatian khusus pemerintah dan DPR kepada Papua.
Dikatakannya, pemekaran provinsi ini akan memberikan kesejahteraan bagi Papua.
Dia mengatakan, dengan adanya provinsi baru di Papua, akan muncul juga pemimpin baru hingga lapangan kerja baru.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indonesia Kini Punya 37 Provinsi Setelah Papua Resmi Dimekarkan Menjadi 3 Provinsi, Ini Daftarnya
Baca juga: Indonesia Bakal Bertambah Tiga Provinsi Baru, Ini Nama Provinsi Baru Itu
Baca juga: RUU 5 Provinsi Diartikan Pemekaran, Gubernur Jambi: Salah itu!
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News