Berita Jambi
Polda Jambi dan BPH Migas Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ditreskrimsus Polda Jambi dan BPH Migas mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat...
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi dan BPH Migas mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Kamis (30/6/2022).
Polda Jambi, akhirnya menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari Operator SPBU hingga supir angkutan barang.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, penindakan ini adalah hasil kerjasama Polda Jambi dan BPH Migas.
"Total ada lima tersangka, penindakan ini sebagai komitmen kita melakukan penindakan terhadap mereka yang menyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Kombes Tory, Kamis (30/6/2022).
Selain menetapkan lima tersangka, petugas juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kita amankan yakni Satu unit truk roda 12, satu unit mobil pick up, dan hampir 700 liter bbm bersubsidi," tambahnya.
Para pelaku kini disangkakan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Caption: Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, bersama Tenaga Ahli BPH Migas, Hendrianto melakukan pers rilis BBM Subsidi di Mapolda Jambi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tonton Video Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Gaet Korbannya Via Aplikasi Ini
Baca juga: Lagu Dear Love Prilly Latuconsina Diapresiasi Rossa,Vidi Aldiano, Andi Rianto dan Refal Hady
Baca juga: Anggap Rusia Ancaman Besar, NATO Perkuat Pasukan 8 Kali Lipat di Sekitar Ukraina
Baca juga: Penyebab Rizky Billar dan Lesti Kejora Batal Berangkat Haji, Singgung Kondisi Abang L