Berita Jambi

Kasus BBM Subsidi di Tanjabbar, Polda Jambi dan BPH Migas Tangkap Petugas SPBU

Dua operator mesin nozel karyawan SPBU di kawasan Tebing Tinggi, Tanjabbar ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi bersama dengan BPH Migas.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
Ditreskrimsus Polda Jambi dan BPH Migas mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 2 operator mesin nozel karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Tebing Tinggi, Tanjabbar ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi bersama dengan BPH Migas.

Kedua pelaku, yakni M Kodri (46) dan Andi (42) ditangkap lantaran tertangkap tangan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang tidak sesuai aturan.

Tidak hanya itu, petugas juga turut amankan tiga orang sopir, yakni Jumino (56), Ardiyansah dan Zulfala (52) yang pada saat bersamaan membeli BBM subsidi menggunakan jeriken, yang diperkirakan 689 liter.

"Ya, ini merupakan upaya kita dalam menindak penyalahgunaan BBM subsidi di Jambi. karena yang berhak isi BBM Subsidi itu masyarakat, dan jumlah pembeliannya juga dibatasi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, Kamis (30/6/2022).

Sementara itu, Kanit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Sahlan mengatakan, dalam pengungkapan ini, pihaknya juga amankan barang bukti berupa nozel milik SPBU, dan minyak.

Saat ini, para tersangka telah diamankan ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Tonton Video Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Gaet Korbannya Via Aplikasi Ini

Baca juga: Pemkab Tanjabbar Distribusikan 400 Dosis Vaksin PMK, Prioritaskan 3 Kecamatan

Baca juga: Anya Geraldine Ungkap Masalah Hidup Terberat Saat Rasakan Hal Ini di Jalan Tol

Baca juga: Pemkab Tanjabbar Bentuk Tim Kesehatan Hewan Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha 2022

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved