Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Akan Diperiksa KPK, Lengkapi Berkas Perkasa Kasus Korupsi e-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

Editor: Rahimin
Ihsanuddin
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM  - Kasus korupsi e-KTP masih terus diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Beberapa orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP tersebut.

Terbaru, penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus korupsi e-KTP itu.

Menurut rencana, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan diperiksa Penyidik KPK pada Rabu (29/6/2022) ini.

Rencana pemeriksaan terhadap Gamawan Fauzi itu dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali Fikri bilang, Gamawan Fauzi dipanggil untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

Gamawan Fauzi diperiksa tim penyidik menjad saksi guna melengkapi berkas perkara Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

"Ya, rencananya pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Gamawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negeri RI," katanya.

Ali fikri menjelaskan, Paulus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu sejak 13 Agustus 2019.

Saat itu perusahaannya menjadi satu yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Walau sudah ditetapkan menjadi tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Paulus Tannos.

Alasannya, Paulus Tannos berada di Singapura.

"Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura. KPK beberapa kali mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kami periksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021) lalu.

Menurutnya, jika Paulus Tannos tidak bisa diperiksa di gedung KPK, pihaknya meminta bantuan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura agar difasilitasi untuk memeriksa Paulus Tannos.

"Ini sudah beberapa kali KPK berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan saksi maupun yang menjadi tersangka kami periksa di Kantor CPIB. Itu yang kami lakukan terkait dengan perkembangan perkara e-KTP," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved