Kasus Pernikahan Sesama Jenis
Korban Pernikahan Sesama Jenis Buat Laporan di Polresta Jambi Terkait Ini
Korban pernikahan sesama jenis di Kota Jambi oleh Erayani ER melapor ke Polresta Jambi, Selasa (28/6/2022).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Korban pernikahan sesama jenis di Kota Jambi oleh Erayani ER melapor ke Polresta Jambi, Selasa (28/6/2022).
Dari pantauan Tribunjambi.com, korban sebut saja Bunga melapor didampingi Kuasa Hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Jambi.
"Nanti ya bang, setelah buat laporan wawancaranya," katanya singkat saat memasukkan SPKT Polresta Jambi.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun di lapangan korban membuat laporan tersebut terkait penipuan yang dilakukan ER.
Hingga berita ini dipublikasikan, korban bersama tim kuasa hukum masih berada di SPKT Polresta Jambi dalam pembuatan laporan.
Untuk diketahui, perempuan warga Kota Jambi, telah menjadi korban pernikahan sesama jenis.
Dia menikah siri bersama ER alias AF, warga Lahat, Sumatera Selatan, yang mengaku pria dan berprofesi sebagai dokter.
Mawar mengenal pelaku penipuan ini melalui media sosial pada akhir Mei tahun 2021.
Ia melihat foto profil pelaku menggunakan pakaian selayaknya dokter, sehingga ia mau berkenalan.
Singkat cerita, korban dan pelaku melangsung pernikahan siri pada tanggal 18 Juli tahun 2021, walaupun terkesan dadakan.
Sekitar dua bulan usai prosesi pernikahan siri itu, ibu korban menaruh curiga kepada pelaku.
Namun, korban tetap percaya bahwa suaminya adalah laki-laki yang berprofesi sebagai dokter. Bahkan, sempat merawatnya dengan menggunakan botol infus.
Tidak hanya itu, pelaku sebelumnya juga berjanji akan mengurus pengobatan ayahnya korban yang mengidap penyakit stroke.
Karenanya, keluarga Mawar memberikan uang berkali-kali kepada pelaku sampai menjual barang, yang totalnya mencapai Rp 300 juta.
Korban mengatakan keluarga pelaku, yakni tante, saudara kandung, dan ibu angkat yang berada di Lahat, juga menyakinkan bahwa Erayani adalah laki-laki dan berprofesi sebagai dokter.
"Ada adik kandungnya, tantenya, ibu angkat. Settingannya ibu kandungnya meninggal dunia, dan dia tinggal dengan ibu angkat. Sempat video call dengan mereka untuk meyakini bahwa pelaku adalah laki-laki," ujarnya.
Saat sampai di Polresta Jambi, pelaku masih bersikeras bahwa dia adalah pria. Namun, akhirnya identitasnya terungkap, dan kasus ini sampai ke pengadilan.
Beberapa kali persidangan telah digelar di Pengadilan Negeri Jambi.
Agenda sidang terakhir mendengarkan keterangan saksi ahli terkait penipuan gelar akademik dan profesi dokter yang disandang terdakwa ER.
Selanjutnya persidangan akan digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tonton Video Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Gaet Korbannya Via Aplikasi Ini
Baca juga: Kebakaran di Tebo, Satu Ruko di Pasar Sarina Rimbo Bujang Nyaris Hangus Terbakar
Baca juga: Cegah Penularan PMK pada Ternak, Pemkab Batanghari Bentuk Tim URC
Baca juga: Rampung Direnovasi, Gedung UKK Sarolangun Tak Kunjung Dioperasikan