Berita Tanjabtim
Ketua DPRD Tanjabtim Pimpin Rapat Paripurna Ranperda Inisiatif dan Penambahan Penyertaan Modal
Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup memimpin jalannya rapat Paripurna, di gedung DPRD Tanjabtim, ada Dua agenda Paripurna yang digelar
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup memimpin jalannya rapat Paripurna, di gedung DPRD Tanjabtim, ada Dua agenda Paripurna yang digelar, yakni tanggapan DPRD atas pendapat Bupati terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tahun 2022 dan penyampaian tanggapan Eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Tanjabtim pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Sekretaris Tanjab Timur Sapril menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanjabtim atas dukungan dan persetujuannya terkait dengan penyampaian Ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Tanjabtim pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi.
"Kami ucapkan terimakasih juga atas saran dan masukan dari seluruh fraksi yang menyarankan agar PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi meningkatkan kebijakan permodalan bunga ringan," katanya saat Paripurna DPRD kabupaten Tanjab Timur, Senin (27/6/2022).
Lanjutnya, dari pertanyaan fraksi-fraksi, seperti fraksi Restorasi Nurani Rakyat. Sekda mengatakan, deviden yang didapat dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi atas penyertaan modal Pemkab Tanjabtim pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 7 Miliar lebih. Sedangkan deviden yang diterima sejak awal penyertaan modal sebesar Rp. 70 Miliar lebih.
"Sementara jumlah penyertaan modal Pemkab Tanjabtim mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp. 46 Miliar lebih. Sedangkan bentuk penyertaan modal pemerintah berupa penyetoran dan tunai dan pengalihan aset tanah dan bangunan kantor milik Pemkab Tanjabtim menjadi penyertaan modal (inbreng)," ujarnya.
Kemudian Sekda menjawab pertanyaan dari fraksi Bulan Bintang Indonesia terkait dampak terhadap Pemkab Tanjabtim apabila ketentuan pemenuhan modal inti minimum, dapat dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 tahun 2022 tentang konsolidasi Bank Umum yang bertujuan untuk memperkuat industri perbankan di Indonesia, sehingga terjadi peningkatan terhadap kegiatan perekonomian.
"Untuk itu perlu dukungan Pemda dalam bentuk penguatan likuiditas guna mendukung perkembangan usaha bank menghadapi digitalisasi dan fungsi intermedia bagi bank daerah, apabila tidak terpenuhi maka akan berdampak terhadap kinerja perbankan," terangnya.
Sementara itu, paripurna kedua tanggapan DPRD atas pendapat Bupati tentang Ranperda Inisiatif DPRD yang dibacakan Tri Astuti Handayani dari fraksi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah mengapresiasi dan menyetujui Ranperda inisiatif untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme akan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"DPRD Tanjabtim dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda inisiatif ini akan tetap memperhatikan batasan kewenangan yang dimiliki oleh Pemkab dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan HAM," ucapnya.
DPRD Tanjabtim berharap, Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan serta penyelenggaraan pondok pesantren dapat memberikan solusi untuk membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas di Kabupaten Tanjabtim.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tonton Video Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Gaet Korbannya Via Aplikasi Ini
Baca juga: Targetkan Liga Champions, Stefano Pioli : Scudetto Harus Jadi titik Awal AC Milan
Baca juga: Pelantikan PPNI Batanghari, Fadhil Arief Sampaikan Solusi ke Ratusan TKS Kesehatan ke Dunia Usaha
Baca juga: Diperiksan di Propam Mabes Polri, Nikita Mirzani Bongkar Kejanggalan dari Oknum Polisi Serang Kota
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Tanjabtim-Pimpin-Rapat-Paripurna-Ranperda-Inisiatif-dan-Penambahan-Penyertaan-Modal.jpg)