Berita Selebritis
Diperiksan di Propam Mabes Polri, Nikita Mirzani Bongkar Kejanggalan dari Oknum Polisi Serang Kota
Menurut Fahmi Bachimd, jika kedatangan Nikita Mirzani ini juga untuk meminta perlindungan atas persoalan yang dihadapinya saat ini.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Artis Nikita Mirzani resmi melaporkan oknum kepolisian dari Polres Serang Kota yang menggrebeknya beberapa waktu lalu di Transnation Crime Cineter (TNCC) Mabes Polri, Senin (27/6/2022).
Diperiksa oleh penyidik Divisi Propam Polri, Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.
"Jadi Niki sudah memenuhi panggilan dan dimintai klarifikasi atas pengaduannya. Niki sudah dimintai keterangan sampai 40 pertanyaan," ungkap Fahmi Bacmid, dilansir YouTube KH Infotainment, Senin (27/6/2022).
Menurut Fahmi Bachimd, jika kedatangan Nikita Mirzani ini juga untuk meminta perlindungan atas persoalan yang dihadapinya saat ini.
"Niki sudah menjelaskan dari A sampai Z, persoalannya sampai kejadian pada tanggal 15 Juni di Polres Serang Kota beberapa waktu lalu," kata Fahmi.
Meski begitu Fahmi enggan mengungkapkan secara rinci bagaimana pemeriksaan yang dihadapi Nikita Mirzani.
Baca juga: Denise Chariesta Siap Lawan Razman Nasution Tanpa Pengacara: Polisi Bakal Melakukan yang Terbaik
Baca juga: Jawaban Celine Evangelista soal Isu Dirinya akan Menikah dengan Marshel
Baca juga: Perlakuan Nassar pada Desy Ratnasari di Belakang Panggung Terkuak, Netizen: Kawal Sampai Halal
"Apa yang jadi pemeriksaan saya tak bisa sampaiakan, tapi intinya Niki mimta perlindungan dan menjelaskan perosalan yang tanda kutip perlu untuk ditindak lanjuti oleh unit Paminal,"
"Niki sudah menyerahkan semua, terkait apa yang disampaikan dirinya, soal postinganya sudah disampaikan mendetail, satu persatu ditanya. ini pemeriksaan internal," kata Pengacara Nikita Mirzani.
Sementara itu Nikita Mirzani mengaku banyak kejanggalan atas laporan yang dilayangkan pihak Dito Mahendra kepadanya.
Selain itu, tindakan dari oknum kepolisian Serang Banten juga menurut Nikita Mirzani ada yang tak beres.
"Kalau gak salah Dito bikin prescon, dia bilang menunggu saya sampai jam 9 untuk restorative justice, dan disebut saya tak pernah hadir,"
"Saya tegaskan jika sama sekali tak ada surat pemanggilan untuk itu, padahal Polres Serang Banten itu udah megang alamat saya, mereka sudah sering ke tempat saya, tapi gak ada panggilan resmi, dari telepon datau WA juga gak ada. Tapi tiba-tiba Niki pas di Bali disebut tak hadiri pemanggilan restorative justice. Dia itu ngundangnya ke siapa sebenarnya," ungkap Nikita Mirzani.
Kemudian Nikita Mirzani menyebut selama beberapa hari belakangan ini ada kejadian yang membuatnya tak nyaman.
"Setiap 2 hari sekali pasti ada aja kejadian, pertama soal beredarnya surat tersangkanya saya yang tersebar ke wartawan bukan ke saya. saya tak pernah terima,"
"Kemudian Tanggal 16 bapak Humas Polda Serang Banten menegaskan jika Nikita kini tidak sebagai tersangka dan dia akan menelusurui surat itu,"
"Tanggal 29 ada pemberian bunga papan ke polres banten, tidak mungkin polres serang tidak tahu tiba-tiba ada bunga papan, bunga papan itu kan besar, masa mereka gak tahyu, dan terima-terima aja," tutur Nikita Mirzani.
"Surat panggilan tak ada, surat tersangka pun juga dibantah oleh Bapak Humas Polda Serang, saya iini bingung mau mereka ini apa. Bener gak sih kasus ini," kata Nikita Mirzani.

Terkait laporannya kepada oknum polisi Polres Serang Banten Nikita Mirzani menyebut sudah menyerahkan beberapa butki.
"Buktinya foto copi panggilan, cctv rekaman, semua termasuk kita lampirkan surat yang sudah kami keluarkan," katanya.
Dikatakan Nikita Mirzani beberapa point yang diadukannya terkait penjemputan dirinya oleh anggota Polres Serang Kota.
"Masak saya masih jadi saksi dijemput sampai mau ditahan, kan gak masuk akal," kata Nikita Mirzani.
Terkait Kejari Serang sudah mengeluarkan SPDP yang berstatus Nikita Mirzani tersangka, Fahmi Bachmid mengaku publik untuk tidak tersesat.
"Kalian jangan tersesat, SPDP itu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dari seseorang yang dimintai keterangan ditindak lanjuti sebagai saksi, itu namanya SPDP," kata Fahmi.
"Lalau SPDP Niki terima. Yang jadi masalah ini beredar penetapan Niki jadi tersangka, kalau itu wartawan duluan dapat, kan gitu pertanyaan, apakah seperti itu, makanya diurus Propam," ungkap Fahmi.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News