Berita Selebritis

Pihak Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Sudah Menjadi Tersangka: Setiap orang sama dimata hukum

Dalam tayangan KH Infotaiment, Pihak Dito Mahendra menyebut bahwa Nikita Mirzani tidak datang saat jalur damai, "kami diundang oleh penyidik untuk me

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Muuhammad Ferry Fadly
capture youtube KH Infotaimen
Yafety Rissy pidak dari Dito Mahendra menjelaskan kelanjutan proses hukum Nikita Mirzani 

TRIBUNJAMBI.COM - Belum lama ini, Rumah Nikita Mirzani didatangi polisi.

Diketahui Nikita Mirzani dituding melakukan pencemaran nama baik dari Dito Mahendra.

Baru-baru ini, Pihak Dito Mahendra memberikan update terkait laoran terhadap Nikita Mirzani.

Dalam tayangan KH Infotaiment, Pihak Dito Mahendra menyebut bahwa Nikita Mirzani tidak datang saat jalur damai.

"kami diundang oleh penyidik untuk melakukan upaya restorative justice, namun sangat disayangakan Nikita Mirzani tidak menghadiri undangan tersebut,"jelasnnya.

Ketidak hadiran Nikita Mirzani dalam upaya restorative justice, dipastikan oleh pihak Dito Mahendra tidak akan ada jalur damai.

Baca juga: Ridho Ilahi sebut Tidak Tega Melihat Dinar Candy saat Bertanding Tinju dengan Nikita Mirzani

Pihak Dito Mahendra juga mengatakan bahwa Status Nikita Mirzani menjadi tersangka.

"Kami mendapatkan surat dari polres Serang Kota bahwa status Nikita Mirzani naik, dari saksi menjadi tersangka,"ungkapnnya.

Pihak Dito Mahendra berharap agar penyidik di Polres Serang Kota dapat menjalani tugas secara profesional.

"dapat melengkapi berkas agar segera persoalan ini dilimpahkan ke kejaksaan Tanggerang,"ungkapnnya.

Pihak Dito Mahendra juga menyebut setiap orang sama dimata hukum.

"tidak ada orang yang bisa berdiri diatas hukum,"ungkapnnya.

Sebelumnya, Beberapa waktu yang lalu, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh polisi.

Diketahui belakangan Nikita MIrzani diduga tersandung kasus pencemaran nama baik.

Namun, Nikita Mirzani mengakui belum mengetahui secara pasti masalah dirinya bisa dilaporkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved